Wednesday, October 22, 2014

Jawaban untuk Mereka yang Anti Berdiri diatas Sebuah Mazhab

Menjawab Argumen mereka yang Anti Berdiri diatas Mazhab, Berikut sanggahan yang diberikan oleh Syaikh Ramadhan al-Buthi atas argumen tersebut.

Apa saja argumen-argumen yang menjadi sandaran klaim pendukung anti madzhab ? Mari kita mencermatinya.

Argumen Pertama: Hukum Islam Sedikit Jumlahnya

Klaim bahwa Islam tidak lebih dari sekedar hukum-hukum yang sedikit jumlahnya, yang bisa dipahami oleh setiap orang Arab pedalaman (a’rabiy) atau muslim mana pun. Mereka biasanya bersandar pada hadits yang cukup panjang berikut ini :

Amr bin Muhammad bin Bukair an-Naqid menuturkan kepadaku. Dia berkata; Hasyim bin al-Qasim Abu an-Nadhr menuturkan kepadaku. Dia berkata; Sulaiman bin al-Mughirah menuturkan kepadaku dari Tsabit dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dia mengatakan; Dahulu kami pernah dilarang untuk bertanya tentang apa saja kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh sebab itu kami merasa senang apabila ada orang Arab Badui yang cukup berakal datang kemudian bertanya kepada beliau lantas kami pun mendengarkan jawabannya.

Maka suatu ketika, datanglah seorang lelaki dari penduduk kampung pedalaman. Dia mengatakan, “Wahai Muhammad, telah datang kepada kami utusanmu. Dia mengatakan bahwasanya anda telah mengaku bahwa Allah telah mengutus anda?”. Maka Nabi menjawab, “Dia benar”. Lalu arab badui itu bertanya, “Lalu siapakah yang menciptakan langit?”. Beliau menjawab, “Allah”. Lalu dia bertanya, “Siapakah yang menciptakan bumi?”. Nabi menjawab, “Allah”. Dia bertanya lagi, “Siapakah yang memancangkan gunung-gunung ini dan menciptakan di atasnya segala bentuk ciptaan?”. Nabi menjawab, “Allah”. Lalu arab badui itu mengatakan, “Demi Dzat yang telah menciptakan langit dan yang menciptakan bumi serta memancangkan gunung-gunung ini, benarkah Allah telah mengutusmu?”. Maka beliau menjawab, “Iya”.

Lalu dia kembali bertanya, “Utusanmu pun mengatakan kepada kami bahwa kami wajib untuk melakukan shalat lima waktu selama sehari semalam yang kami lalui.” Nabi mengatakan, “Dia benar”. Lalu dia mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkanmu dengan perintah ini?”. Nabi menjawab, “Iya”. Lalu dia mengatakan, “Dan utusanmu juga mengatakan bahwa kami berkewajiban untuk membayarkan zakat dari harta-harta kami?”. Nabi mengatakan, “Dia benar”. Dia berkata, “Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah yang telah menyuruhmu untuk ini?”. Beliau menjawab, “Iya”. Dia mengatakan, “Dan utusanmu juga mengatakan bahwa kami wajib berpuasa di bulan Ramadhan di setiap tahunnya.” Nabi mengatakan, “Dia benar” Dia mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah menyuruhmu dengan perintah ini?”. Beliau menjawab, “Iya”. Dia mengatakan, “Utusanmu pun mengatakan bahwa kami wajib untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukaan perjalanan ke sana.” Nabi menjawab, “Dia benar”. Dia mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah yang memerintahkanmu dengan ini?”. Nabi menjawab, “Iya”.

Anas mengatakan; Kemudian dia pun berbalik seraya mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambahkan selain itu dan aku juga tidak akan menguranginya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, Kalau dia benar-benar jujur/konsisten niscaya dia akan masuk surga”.
(Diriwayatkan juga oleh Bukhari dalam Kitab al-’Ilm, bab maa jaa’a fi qaulihi ta’ala, ‘Wa qul Rabbi zidni ‘ilman’, hadits no 63, lihat Shahih Muslim cet ke-4 Darul Kutub Ilmiyah 1427 H, hal. 29)

Mereka yang anti madzhab  mengklaim bahwa madzhab-madzhab fikih hanyalah kumpulan pendapat yang berasal dari pemahaman seorang ulama terhadap beberapa persoalan. Pendapat-pendapat itu pun tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk diikuti setiap umat Islam.

Menurut kami, kalau benar bahwa hukum Islam terbatas pada hal-hal yang dapat dihitung (jumlahnya sedikit), pada apa yang diucapkan oleh Rasul kepada seorang Arab pedalaman, lalu orang Arab itu bisa pergi begitu saja tanpa perlu menoleh (ber-tanya) lagi, tentunya kitab-kitab hadits macam Shahih dan Musnad tidak akan membeberkan ribuan hadits yang membahas berbagai hukum terkait kehidupan seorang muslim. Dan tentunya juga, Nabi Saw tidak akan duduk berjam-jam hingga kelelahan untuk mengajari utusan dari Tsaqif tentang hukum-hukum Islam dan kewajiban-kewajiban dari Allah yang dibebankan pada mereka setiap hari.

Rukun-rukun Islam yang didiktekan Rasulullah kepada umatnya adalah satu hal, dan ajarannya mengenai cara melaksanakan rukun-rukun itu adalah hal lain. Yang satu tidak membutuhkan lebih dari beberapa menit, satunya lagi perlu dipelajari dan dipraktekkan secara sungguh-sungguh.

Oleh karena itu, Rasulullah mengutus Khalid ibn al-Walid ke Najran, ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari dan Mu’adz ibn Jabal ke Yaman, dan ‘Utsman ibn Abi al-’Ash ke Tsaqif. Mereka diutus Rasul untuk mengajari orang-orang yang masih awam. Para sahabat itu menjelaskan hukum syari’at kepada mereka secara mendetail, sebagai tambahan dari pengajaran yang telah dilakukan oleh Rasul Saw.

Rasulullah Saw mengutus para sahabat yang terkenal bagus hapalannya, pemahamannya, dan istinbath-nya, ke tiap kabilah di berbagai daerah. Rasul menugasi mereka untuk mengajarkan hukum Islam dan perkara halal-haram kepada orang-orang. Umat Islam sepakat bahwa para sahabat berijtihad, kemudian mem¬perlihatkan dalil al-Qur‘an dan Sunnah-nya secara eksplisit, dan bahwa hal itu telah ditegaskan oleh Nabi Saw. Sebagaimana sebuah hadits masyhur yang disampaikan melalui Abu Dawud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Syu’bah dari Mu’adz bin Jabal:

Ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, Nabi bertanya kepadanya, “Apa yang akan kamu lakukan jika kamu menghadapi suatu persoalan?” Mu’adz menjawab, “Saya akan putuskan dengan Kitabullah.” Nabi bertanya, “Jika tidak ada (pemecahannya) dalam Kitabullah?” Mu’adz menjawab, “Dengan sunnah Rasulullah.”

Nabi bertanya, “Jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?” “Saya akan berijtihad dan saya tidak akan sembrono”, jawab Mu’adz. Mu’adz mengatakan, “Maka Rasulullah pun menepuk dadaku lalu berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah tentang hal yang disukai olehnya.”

Semua ini adalah hasil ijtihad dan pemahaman dari ulama- sahabat, yang menghukumi dengannya, menerapkannya kepada orang-orang, dengan persetujuan dan mandat dari Nabi Saw. Bagaimana bisa dikatakan: bahwa itu adalah ijtihad dan pemahaman yang tidak pernah diwajibkan Allah dan Rasulullah untuk diikuti oleh seorang pun?!

Di masa awal Islam, terutama karena Islam secara wilayah dan jumlah penganutnya belum sebesar sekarang, permasalahan yang harus dicarikan solusi hukumnya masih sedikit. Akan tetapi, seiring meluasnya wilayah daulah Islam dan persentuhannya dengan adat tradisi dan persoalan-persoalan baru, problem- problem yang harus dipecahkan semakin banyak. Semuanya berkaitan dengan hukum, baik yang bersumber dari nash al- Qur‘an, hadits, ijma’ ataupun qiyas. Tiap sesuatunya adalah sumber-sumber yang berasal dari spirit hukum Islam. Hukum Allah tiada lain adalah ketetapan yang diijtihadkan oleh seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memahaminya, mengikuti hierarki hukumnya, dan metode istinbath-nya.

Jadi, hukum Islam tidaklah mudah dipahami dan jumlahnya tidak sedikit, sebagaimana digambarkan oleh pendukung anti madzhab yang berargumen dengan hadits-hadits yang ia pelintirkan. Justru hukum Islam sangat luas dan komprehensif, mencakup segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, yang khusus ataupun umum, di berbagai situasi dan kondisi. Semua hukum-hukum itu merujuk kepada al-Qur‘an dan Sunnah, kadang dengan berpegangan pada makna lahiriahnya secara langsung, kadang dengan metode analisis, ijtihad, istinbath dan cara pemahaman lain.
 
Argumen Kedua: Al-Qur‘an Ma’shum Sementara Imam Madzhab Tidak Ma’shum

“Bahwa inti dari berpegangan pada Islam adalah berpegangan pada al-Qur’an dan Sunnah, keduanya terjaga dari kesalahan (ma’shum). Jadi, mengikuti para imam madzhab berarti tidak mengikuti yang ma’shum, beralih kepada yang tidak ma’shum.”

Yang dimaksud dengan firman Allah yang terjaga dari kesalahan adalah apa yang dikehendaki maknanya oleh Allah. Dan yang dimaksud dengan sunnah Nabi yang ma’shum adalah apa yang dikehendaki maknanya oleh Rasulullah. Sedangkan pemahaman manusia dari keduanya jelas tidak ma’shum, baik itu dari para mujtahid, ulama maupun orang-orang bodoh (kecuali, nash al-Qur‘an atau Sunnah yang pasti maknanya dan transmisinya [qath’iy ad-dalalah wa ats-tsubut], dan yang memahaminya adalah orang Arab yang luas pengetahuannya. Dalam hal ini, ke- ma ’shum-an pemahamannya berasal dari qath’iyud-dalalah-nya).

Jika cara untuk mendapatkan hukum dari al-Qur‘an dan Sunnah adalah dengan memahami, sedangkan pemahaman adalah sebuah usaha yang tak mungkin lepas dari kesalahan-selain dari yang dikecualikan tadi, lalu apa bedanya upaya memahami dari seorang awam dengan mujtahid ? Dan apa artinya mengajak orang awam untuk melepaskan taklid dengan alasan bahwa al-Qur‘an itu ma’shum, sedangkan imam madzhab yang diikuti tidak ma’shum ? Akankah ada perbedaan golongan manusia antara yang awam, alim, muqallid dan mujtahid, jika yang awam atau bodoh sekalipun diberi keleluasaan untuk mendapatkan sebuah pemahaman yang terjaga dari kesalahan atau apa yang dikehendaki oleh Allah dari nash-nash al-Qur‘an?

Agaknya, para pendukung anti madzhab mengira bahwa madzhab-madzhab itu bersandarkan pada ijtihad para imam yang bersumber dari selain al-Qur‘an dan Sunnah. Madzhab-madzhab itu adalah madzhab tersendiri—bukan madzhab Rasulullah Saw—, dan karenanya menjadi pesaing bagi madzhab Rasulullah. Mereka ingin mengalihkan perhatian orang-orang yang—menurutnya—tertipu dengan madzhab-madzhab itu agar kembali pada madzhab yang paling benar. Ia berdalih dengan statemen bahwa madzhab- madzhab tidak ma’shum sedangkan madzhab Nabi Saw terjaga dari kesalahan (ma’shum).
 
Argumen Ketiga: Di Dalam Kubur, Seseorang Tidak Akan Ditanyai tentang Madzhabnya

“Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa seseorang akan ditanya tentang madzhab atau thariqahnya di dalam kubur.”
Argumen ini menjelaskan—sebagaimana Anda lihat, mereka yang anti madzhab meyakini bahwa standar yang digunakan untuk mengetahui kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah kepada manusia adalah pertanyaan-pertanyaan dua malaikat di dalam kubur. Semua pertanyaan yang dikemukakan oleh dua malaikat itu adalah kewajiban yang dibebankan, sedangkan yang tidak dipertanyakan bukanlah kewajiban;  tidak diakui syari’at!

Saya tidak tahu, apakah ada sumber rujukan akidah Islam yang menyatakan bahwa dua malaikat kubur akan menanyai mayit tentang hutang-hutangnya, tentang akad jual-belinya yang belum sah, tentang mu’amalahnya yang belum legal secara syari’at, tentang dirinya yang tidak memedulikan pendidikan keluarga dan anaknya, atau tentang waktu-waktu yang ia habiskan untuk kesenangan yang sia-sia?!

Jika ada dalil yang menunjukkan bahwa dua malaikat akan menanyakan semua itu—dan hal-hal semacamnya—kepada mayit, baiklah dipikirkan, apakah dua malaikat kubur akan bertanya: mengapa mayit bertaklid kepada asy-Syafi’i dan tidak berijtihad; mengapa ia tetap saja mengikuti satu imam-mujtahid dan tidak beralih kepada yang lain? Seandainya dua malaikat kubur bertanya tentang hal ini, saya bersaksi bahwa mereka benar dan bahwa saya, bersama seluruh ulama, adalah salah. Karena kami berpendapat bahwa pertanyaan dua malaikat kubur hanya berkisar pada persoalan ke-Islam-an yang mendasar dan global, yang terwujud dalam beberapa pertanyaan tertentu sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits shahih. Tentunya, tugas malaikat kubur terhadap mayit adalah tugas penting, yakni untuk meng-hisab amalnya secara detail dan menyeluruh!
 
Argumen Keenam: Kemunculan Madzhab Empat Disebabkan Intrik Politik

Penggagas anti madzhab menganggap bahwa munculnya madzhab empat disebabkan oleh intrik politik orang-orang ‘Ajam (non- Arab) yang memiliki ambisi kekuasaan. Dengan menisbatkan klaimnya pada kitab Muqaddimah karya  Ibn Khaldun berikut ini :

“Jika Anda ingin meneliti sebab-sebab kemunculan madzhab- madzhab dan tarekat-tarekat, Anda harus menelaah Muqaddimah Tarikh Ibn Khaldun. Ibn Khaldun telah menjelaskan hal ini dengan bagus, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Ibn Khaldun memberikan informasi bahwa kemunculan madzhab-madzhab dan penyebarannya disebabkan oleh intrik politik dan pemberontakan orang-orang Ajam yang memiliki ambisi terhadap kekuasaan”

Kami telah merujuk langsung pada Muqaddimah Ibn Khaldun, menelitinya, dan menyimak setiap penjelasan di dalamnya mengenai latar belakang pertumbuhan madzhab-madzhab. Tapi di dalam kitab Ibn Khaldun itu, satu pun tidak kami temukan anggapan-anggapan yang dijadikan argumen mereka. Kami tidak memahami keterangan Ibn Khaldun tentang persoalan itu, kecuali sebagaimana kebenaran nyata yang telah disepakati oleh mayoritas umat Islam, yang sama sekali tidak digubris oleh mereka yang anti madzhab.

Pada halaman 216 (cet. Bulaq), saat menerangkan proses pertumbuhan ilmu fikih dan madzhab-madzhabnya, Ibn Khaldun menulis:

“Para sahabat tidak semuanya ahli fatwa. Ajaran agama pun tidak diambil dari mereka semuanya. Otoritas itu hanya berlaku bagi para penghafal al-Qur’an, yang mengerti nasikh-mansukh-nya, mutasyabih-muhkam-nya, dan kandungan maknanya yang di- talaqqi-kan dari Rasulullah Saw atau mereka dengar dari periwayat sebelum mereka. Karena itu, mereka dinamakan qurra (ahli bacaan al-Qur’an) … Demikianlah yang terjadi pada masa awal Islam sampai wilayah Islam melebar hingga banyak orang Arab ummi yang kemudian menelaah kitab, memiliki kemampuan ber- istinbath dan menyempurnakan fikih, menjadikannya disiplin ilmu tersendiri. Sebutan mereka diganti dengan nama fuqaha dan ‘ulama. Dalam berfikih, mereka terbagi menjadi dua aliran: ahl ar-ra’yi wa al-qiyas (rasionalis dan analogis) dari Irak, dan ahl al-hadits dari Hijaz. Hadits sangat sedikit ditemukan di Irak, seba¬gaimana sudah kami jelaskan, sehingga mereka banyak meng¬gunakan qiyas lalu menguasainya, karena itulah mereka dinamakan ahlur-ra’yi. Golongan ahlur-ra’yi yang pertama kali memantapkan madzhabnya, beserta pengikutnya, adalah Abu Hanifah an- Nu’man. Sedangkan Imam ahli Hijaz adalah Malik ibn Anas, dan dilanjutkan oleh asy-Syafi’i. Lalu muncullah segolongan sarjana yang menolak qiyas dan membatalkan pengunaan qiyas (sebagai metodologi), yaitu golongan Zhahiriyah. Golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa semua sumber (hukum) sudah tercukupi oleh nash-nash dan ijma. Mereka menolak qiyas jaliy (jelas dan kuat sisi persamaan yang dianalogikan-pener/.) dan ‘illah (alasan/rasio hukum) yang termaktub dalam nash. Sebab, penjelasan eksplisit tentang ‘illah merupakan keterangan tentang hikmah di seluruh bidangnya. Imam madzhab ini adalah Dawud ibn ‘Ali, putranya, dan ashhab-nya. Inilah madzhab-madzhab yang kala itu menjadi madzhab-madzhab mayoritas yang terkenal di antara umat.”

Ibn Khaldun kemudian menjelaskan bagaimana sebagian (golongan) Syi’ah mendirikan madzhab dan fikih tersendiri. Demikian pula Ibn Khaldun berbicara tentang Khawarij dan Zhahiriyah. Ibn Khaldun kemudian memaparkan biografi imam empat, menjelaskan keutamaan pribadi dan keilmuan mereka, dan jangkauan wilayah penyebaran madzhab mereka. Ia juga mengurai persoalan tentang mengambil fikih dan ushul fiqh dari sebagian mereka, serta bagaimana ashhab Abu Hanifah mengintegrasikan metode Ahli Hijaz dengan Ahli Irak, sehingga kedua aliran itu bertemu. Selanjutnya dia mengatakan:

“Setelah itu, orang-orang pun menutup pintu perdebatan karena acap muncul beragam istilah-istilah keilmuan, sulitnya mencapai tingkatan ijtihad, dan kekhawatiran akan adanya penisbatan tingkatan ijtihad kepada yang bukan ahlinya dan kepada yang tidak bisa dipercaya pendapat dan agamanya.”

Demikian ringkasan keterangan Ibn Khaldun tentang madzhab-madzhab dan pertumbuhannya, di mana semua itu tidak digubris dan tidak dijadikan informasi yang seharusnya dicermati.

Argumen Ketujuh: Cara Bertaklid Orang-Orang Terdahulu

Mari kita simak salah satu statemen atau argumen para pendukung anti madzhab :

“Ditanyakan kepada (kaum) muqallid: sebelum muncul orang- orang yang kalian taklidi dan kalian sejajarkan pendapat-pendapat mereka dengan nash, dengan apa orang-orang dulu berpegang ?”

“Apakah orang-orang yang hidup sebelum adanya para imam madzhab itu berada dalam petunjuk atau dalam kesesatan ?  Kaum muqallid harus mengakui bahwa mereka berada dalam petunjuk. Kemudian, muqallid itu ditanya: apakah (nama madzhab orang- orang itu) jika bukan (dinamakan) mengikuti al-Qur’an, Sunnah, dan atsar, serta mendahulukan firman Allah Swt, sabda Rasul- Nya, dan atsar para sahabat daripada pendapat yang menentangnya, lalu menjadikannya sebagai hakim; bukan dengan mengikuti pendapat seseorang atau pendapat pribadinya? Jika ini adalah petunjuk, “tidak ada setelah kebenaran itu selain kesesatan, mengapa kalian berpaling (dari kebenaran) ?”

Untuk memahami argumen aneh ini, kami akan menggantikan (peran) si muqallid yang ditanyai oleh mereka itu, lalu akan menjawab: sebelum munculnya orang-orang tertentu (yang menjadi mujtahid), orang-orang dulu melakukan hal-hal sebagaimana yang telah dikatakan oleh Ibn Khaldun dalam bab yang dijadikan sandaran oleh Anda. Bukankah Ibn Khaldun mengatakan dalam bab tersebut bahwa tidak semua sahabat adalah ahli fatwa, dan tidak semua ajaran agama diambil dari mereka, bahwa berfatwa hanya dikhususkan untuk para penghafal al- Qur‘an yang mengerti nasikh-mansukh-nya, mutasyabih- muhkam-nya, dan semua kandungan maknanya ?

Jika para sahabat yang ahli fatwa (ijtihad) jumlahnya terbatas, memiliki kriteria khusus sebagaimana dikatakan Ibn Khaldun, lalu sahabat lain yang tidak mencapai tingkatan itu, dari manakah mereka mengambil ajaran agama? Tentunya, mereka memperoleh ajaran agama dari sahabat yang berjumlah terbatas itu, yang memiliki kemampuan berijtihad dan ber-istinbath. Bukankah ini adalah taklid ? Lalu apa bedanya dengan taklid di masa sekarang ? Pada masa sahabat, orang-orang awam bertaklid kepada orang-orang yang dikenal sebagai ahli ijtihad, di masa tabi’in pun demikian, begitu pula pada masa setelahnya. Asy- Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad dan Malik, tidak lain adalah bagian dari golongan mujtahid yang boleh ditaklidi oleh orang awam, sebagaimana para mujatahid sebelum mereka yang juga ditaklidi para awam, seperti halnya Ibn ‘Abbas, Ibn Mas’ud, Zaid ibn Tsabit dan al-Khulafa ar-Rasyidun, yang juga ditaklidi orang awam dari kalangan sahabat.

Bukankah para pakar sejarah dan tarikh tasyri sepakat bahwa pada masa tabi’in ada dua madzhab besar, yakni madzhab ahlul-hadits di Hijaz dan madzhab ahlur-ra‘yi di Irak ? Bukankah para pakar sejarah sepakat bahwa kebanyakan penduduk Hijaz bertaklid kepada madzhab yang dominan di wilayah mereka, sebagaimana penduduk Irak yang juga bertaklid kepada madzhab yang dominan di tengah mereka ? Yang satu memiliki imam- imamnya sendiri, madzhab yang lain juga memiliki imam-imam tersendiri! Lantas, apa yang terjadi setelah zaman tabi’in, yakni masa ketika muncul madzhab empat?

Bukan sesuatu yang baru diketahui, bahwa imam madzhab empat itu merintis suatu metode istinbath yang diambil dari dalil- dalil al-Qur‘an dan Sunnah. Mereka meraciknya dengan akal dan analogi yang benar, yang mereka bedakan dengan pemikiran dan analogi yang salah. Kedua madzhab itu (ra’yu dan hadits) pun saling merapat, dan secara bertahap semakin menjauh dari dua titik ekstrim, yang terlalu kaku dan terlalu bebas.
Itulah alasan kenapa madzhab-madzhab  pantas diletakkan pada posisi yang luhur, dan ajaran-ajarannya tetap layak untuk diambil dan diikuti oleh berbagai kelompok dan generasi. Fenomena ini merupakan hal yang sudah diketahui dan dipelajari oleh umum, yang, menurut saya, tidak perlu menghabiskan waktu untuk memaparkan dalil-dalil dan nash-nash-nya. Dengan demikian, fenomena taklid dan ijtihad pada dasarnya sudah terjadi dalam pelbagai masa.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan anda, Silahkan tinggalkan komentar :)