Friday, October 24, 2014

Posisi Tangan Dalam Shalat Menurut Paham Salafi

            Shalat adalah ibadah yang mencakup pendekatan diri kepada Allah dengan kalbu, ucapan sekaligus gerakan anggota badan.Salah satu anggota badan yang banyak berperan dalam shalat adalah tangan.Agama kita telah menerangkan posisi tangan dalam shalat melalui sekian banyak hadits, sehingga pantas untuk kita kaji secara khusus pada edisi kali ini.

Posisi Tangan Saat Takbir

            Saat takbir, kedua tangan diangkat pada 4 keadaan, yaitu : takbir pertama (takbiratul ihram), ketika akan ruku’, bangkit dari ruku’ dan bangkit dari tasyahud pertama.Keterangan ini berdasar hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau jika memulai shalat, maka beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangan.Jika akan ruku’, maka beliau mengangkat kedua tangan.Jika mengucapkan : “Sami’allaahu liman hamidah”, maka beliau mengangkat kedua tangan.Jika bangkit dari dua rakaat, maka beliau mengangkat kedua tangan.Ibnu Umar menyandarkan perbuatannya ini kepada Nabi Allah Shallallahu ‘alaihi Wasallam.(HR.al-Bukhari)
            Mengangkat kedua tangan dalam shalat memiliki keutamaan, sebagaimana hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (artinya) : “Dicatat pada setiap isyarat tangan seseorang dalam shalat sebanyak 10 kebaikan.Setiap jari tangan dihitung 1 kebaikan”.(ash-Shahihah 3286)
            Saat diangkat, kedua telapak tangan berada sejajar dengan kedua telinga atau bagian depan pundak.Masing-masing cara ini pernah dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam.Dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu bahwa dirinya pernah melihat Nabi Allah Shallallahu ‘alaihi Wasallam jika bertakbir, maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinga.(HR.Muslim).Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya sejajar bagian depan kedua pundak saat memulai shalat…(HR.al-Bukhari.Lihat Muslim)
            Mengacu dari 2 cara ini, maka mengangkat kedua tangan hingga di atas kepala, menjauhkan kedua telapak tangan hingga samping kanan-kiri pundak, mengangkat kedua tangan hanya sampai di bawah ketiak dekat dada, tidak mengangkat tangan sama sekali saat akan ruku’ atau bangkit dari ruku’ adalah kekeliruan dalam shalat.

Posisi Tangan Saat Berdiri

            Saat berdiri, tangan disedekapkan.Hal ini berdasar hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam apabila berdiri shalat, tangan kanan beliau memegang tangan kirinya”.(HR.an-Nasa’i dan dishahihkan asy-Syaikh al-Albani)
             Hadits ini bersifat umum, artinya bersedekap itu dilakukan saat berdiri sebelum ruku’ maupun setelah ruku’ (i’tidal).Jadi saat i’tidal pun, tangan juga disedekapkan dan bukan dibentangkan ke bawah.Selama tidak ada hadits shahih yang menerangkan posisi tangan saat i’tidal secara khusus, maka kita tetap berpegang dengan keumuman tadi (yaitu : bersedekap).Wallaahu a’lam.
            Adapun cara mensedekapkan tangan adalah meletakkan telapak tangan kanan di atas telapak tangan kiri, pergelangan tangan kiri atau hasta tangan kiri.(Lihat al-Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa’i)

Posisi Tangan Saat Ruku’

            Saat melakukan ruku’, hendaknya kedua telapak tangan ditekankan ke lutut.Hal ini sebagaimana penuturan Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu : “Aku adalah orang yang paling hafal diantara kalian tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam.Aku pernah melihat beliau saat bertakbir, mengangkat kedua tangannya berhadapan pundak.Apabila ruku’, beliau menekankan kedua telapak tangannya ke lutut…”(HR.al-Bukhari)
            Dengan demikian, ketika ruku’ kedua telapak tangan bukan sekedar disentuhkan ke lutut, tetapi ditekankan.Bukan pula, telapak tangan diletakkan di atas atau di bawah lutut, tetapi ditekankan tepat pada lutut.
            Selain itu, jari-jari tangan agak direnggangkan dan diarahkan ke bawah, bukan ke samping.Kedua cara ini disebutkan oleh masing-masing dari 2 hadits berikut :
1)    Hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam jika melakukan ruku’, beliau merenggangkan jari-jari tangannya.(Ashlu Shifat Shalat Nabi yang dishahihkan asy-Syaikh al-Albani)
2)    Hadits Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu bahwa tatkala ruku’, beliau meletakkan kedua telapak tangannya ke lutut dan mengarahkan jari-jari tangannya lebih rendah dari lutut.Di akhir hadits, beliau menandaskan : “Demikian kami dahulu melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menunaikan shalat”.(Lihat Sunan Abi Dawud yang dishahihkan asy-Syaikh al-Albani)

Posisi Tangan Saat Sujud

            Saat  gerakan sujud, kedua telapak tangan menempel lantai, bukan sekedar jari-jari tangannya saja.Bahkan, menempelkan kedua telapak tangan ke lantai merupakan rukun dalam shalat (ketika sujud).Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) : “Aku diperintah untuk sujud di atas 7 tulang : dahi (beliau mengisyaratkan ke arah hidung), 2 telapak tangan, 2 lutut dan ujung jari-jari 2 kaki”.(HR.al-Bukhari.Lihat Muslim)
            Kedua telapak tangan ditempelkan ke lantai sejajar dengan pundak atau telinga.Masing-masing dari 2 cara ini disebutkan di dalam hadits yang shahih.
            Adapun jari-jari tangan, maka saling dirapatkan dan ujung-ujungnya dihadapkan ke arah kiblat.Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam jika sujud, beliau merapatkan jari-jari tangannya.(Ashlu Shifat Shalat yang dihasankan asy-Syaikh al-Albani).Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Dibenci apabila tidak menghadapkan kedua telapak tangan ke arah kiblat saat sujud”.(Ashlu Shifat Shalat yang dihasankan asy-Syaikh al-Albani)
            Selain itu, kedua siku dijauhkan dari sisi kanan maupun kiri badan.Dikisahkan Maimunah bintu al-Harits radhiyallahu ‘anha –salah satu istri Nabi- : “Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam sujud, seandainya anak kambing melewati sela kedua tangan beliau, maka anak kambing tersebut akan bisa lewat”.(HR.Muslim)
            Dikecualikan dari cara ini, yaitu saat menunaikan shalat berjamaah karena dapat mengganggu orang yang berada di sebelahnya (Lihat asy-Syarhul Mumti’).
            Saat sujud, Nabi kita melarang untuk menempelkan kedua hasta ke lantai.Beliau bersabda (artinya) : “Sempurnakanlah sujud kalian dan janganlah salah seorang diantara kalian meletakkan kedua hastanya seperti anjing meletakkan kedua hastanya”.(HR.al-Bukhari dan Muslim)

Posisi Tangan Saat Duduk

            Saat duduk, posisi tangan ada 2 keadaan :
1)    Kedua telapak tangan berada di kedua paha.
2)    Kedua telapak tangan berada di kedua lutut.
Masing-masing dari 2 keadaan dapat kita lakukan karena Nabi memang pernah melakukannya, sebagaimana disebutkan di dalam Shahih Muslim.Maka, kadangkala kita memakai keadaan pertama atau kedua.
              Adapun bila jari telunjuk diisyaratkan, maka jari tersebut dihadapkan ke arah kiblat (Lihat Sunan an-Nasa’i dan asy-Syaikh al-Albani berkata : “Hasan Shahih”).
              Ketika duduk tasyahud awal dan akhir, isyarat jari telunjuk sudah dilakukan sejak awal duduk hingga salam, bukan baru dilakukan saat membaca : “Asyhadu allaa…”.Hal ini berdasar zhahir (yang tampak) dari hadits-hadits shahih tentang isyarat telunjuk.Wallaahu a’lam.
              Apabila seseorang memilih pendapat menggerak-gerakkan jari telunjuknya, maka alangkah baiknya ia membaca keterangan berikut.Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : “Kemudian ketahuilah, bahwasanya tidak teriwayatkan satu pun hadits –sebatas yang kami ketahui- yang menerangkan bentuk menggerak-gerakkan telunjuk secara khusus.Dengan demikian, seseorang dapat memilih bentuknya sekehendak hati.Hanya saja kami memandang –dan ilmu tentang ini di sisi Allah Ta’ala- hendaknya menggerak-gerakkan telunjuk itu bentuknya lebih mendekati keadaan dan kekhusyu’an shalat”.(Ashlu Shifat Shalat)
              Asy-Syaikh Dr.Muhammad bin Umar Bazmul hafizhahullah berkata : “…dan gerakan telunjuk ini adalah gerakan yang ringan sekali, tidak sampai telunjuk bergerak-gerak ke atas dan bawah sebagaimana yang dilakukan sebagian pemuda atau ke kanan dan ke kiri…”(Syarh Shifat Shalat)
              Seiring dengan itu, seluruh jari-jari selain telunjuk dari tangan kanan dikepalkankan atau ujung ibu jari dipertemukan dengan ujung jari tengah, sehingga membentuk lingkaran.Masing-masing dari 2 sifat ini disebutkan di dalam hadits yang shahih.
               Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : “Yang benar bahwasanya tidak ada yang lebih utama diantara 2 sifat ini.Bahkan masing-masing dari keduanya adalah sunnah, selayaknya untuk kadangkala mengerjakan masing-masingnya”.(Ashlu Shifat Shalat)
Wallaahu a’lamu bish-Shawaab

Wednesday, October 22, 2014

Jawaban untuk Mereka yang Anti Berdiri diatas Sebuah Mazhab

Menjawab Argumen mereka yang Anti Berdiri diatas Mazhab, Berikut sanggahan yang diberikan oleh Syaikh Ramadhan al-Buthi atas argumen tersebut.

Apa saja argumen-argumen yang menjadi sandaran klaim pendukung anti madzhab ? Mari kita mencermatinya.

Argumen Pertama: Hukum Islam Sedikit Jumlahnya

Klaim bahwa Islam tidak lebih dari sekedar hukum-hukum yang sedikit jumlahnya, yang bisa dipahami oleh setiap orang Arab pedalaman (a’rabiy) atau muslim mana pun. Mereka biasanya bersandar pada hadits yang cukup panjang berikut ini :

Amr bin Muhammad bin Bukair an-Naqid menuturkan kepadaku. Dia berkata; Hasyim bin al-Qasim Abu an-Nadhr menuturkan kepadaku. Dia berkata; Sulaiman bin al-Mughirah menuturkan kepadaku dari Tsabit dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dia mengatakan; Dahulu kami pernah dilarang untuk bertanya tentang apa saja kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh sebab itu kami merasa senang apabila ada orang Arab Badui yang cukup berakal datang kemudian bertanya kepada beliau lantas kami pun mendengarkan jawabannya.

Maka suatu ketika, datanglah seorang lelaki dari penduduk kampung pedalaman. Dia mengatakan, “Wahai Muhammad, telah datang kepada kami utusanmu. Dia mengatakan bahwasanya anda telah mengaku bahwa Allah telah mengutus anda?”. Maka Nabi menjawab, “Dia benar”. Lalu arab badui itu bertanya, “Lalu siapakah yang menciptakan langit?”. Beliau menjawab, “Allah”. Lalu dia bertanya, “Siapakah yang menciptakan bumi?”. Nabi menjawab, “Allah”. Dia bertanya lagi, “Siapakah yang memancangkan gunung-gunung ini dan menciptakan di atasnya segala bentuk ciptaan?”. Nabi menjawab, “Allah”. Lalu arab badui itu mengatakan, “Demi Dzat yang telah menciptakan langit dan yang menciptakan bumi serta memancangkan gunung-gunung ini, benarkah Allah telah mengutusmu?”. Maka beliau menjawab, “Iya”.

Lalu dia kembali bertanya, “Utusanmu pun mengatakan kepada kami bahwa kami wajib untuk melakukan shalat lima waktu selama sehari semalam yang kami lalui.” Nabi mengatakan, “Dia benar”. Lalu dia mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkanmu dengan perintah ini?”. Nabi menjawab, “Iya”. Lalu dia mengatakan, “Dan utusanmu juga mengatakan bahwa kami berkewajiban untuk membayarkan zakat dari harta-harta kami?”. Nabi mengatakan, “Dia benar”. Dia berkata, “Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah yang telah menyuruhmu untuk ini?”. Beliau menjawab, “Iya”. Dia mengatakan, “Dan utusanmu juga mengatakan bahwa kami wajib berpuasa di bulan Ramadhan di setiap tahunnya.” Nabi mengatakan, “Dia benar” Dia mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah menyuruhmu dengan perintah ini?”. Beliau menjawab, “Iya”. Dia mengatakan, “Utusanmu pun mengatakan bahwa kami wajib untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukaan perjalanan ke sana.” Nabi menjawab, “Dia benar”. Dia mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah yang memerintahkanmu dengan ini?”. Nabi menjawab, “Iya”.

Anas mengatakan; Kemudian dia pun berbalik seraya mengatakan, “Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambahkan selain itu dan aku juga tidak akan menguranginya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, Kalau dia benar-benar jujur/konsisten niscaya dia akan masuk surga”.
(Diriwayatkan juga oleh Bukhari dalam Kitab al-’Ilm, bab maa jaa’a fi qaulihi ta’ala, ‘Wa qul Rabbi zidni ‘ilman’, hadits no 63, lihat Shahih Muslim cet ke-4 Darul Kutub Ilmiyah 1427 H, hal. 29)

Mereka yang anti madzhab  mengklaim bahwa madzhab-madzhab fikih hanyalah kumpulan pendapat yang berasal dari pemahaman seorang ulama terhadap beberapa persoalan. Pendapat-pendapat itu pun tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk diikuti setiap umat Islam.

Menurut kami, kalau benar bahwa hukum Islam terbatas pada hal-hal yang dapat dihitung (jumlahnya sedikit), pada apa yang diucapkan oleh Rasul kepada seorang Arab pedalaman, lalu orang Arab itu bisa pergi begitu saja tanpa perlu menoleh (ber-tanya) lagi, tentunya kitab-kitab hadits macam Shahih dan Musnad tidak akan membeberkan ribuan hadits yang membahas berbagai hukum terkait kehidupan seorang muslim. Dan tentunya juga, Nabi Saw tidak akan duduk berjam-jam hingga kelelahan untuk mengajari utusan dari Tsaqif tentang hukum-hukum Islam dan kewajiban-kewajiban dari Allah yang dibebankan pada mereka setiap hari.

Rukun-rukun Islam yang didiktekan Rasulullah kepada umatnya adalah satu hal, dan ajarannya mengenai cara melaksanakan rukun-rukun itu adalah hal lain. Yang satu tidak membutuhkan lebih dari beberapa menit, satunya lagi perlu dipelajari dan dipraktekkan secara sungguh-sungguh.

Oleh karena itu, Rasulullah mengutus Khalid ibn al-Walid ke Najran, ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy’ari dan Mu’adz ibn Jabal ke Yaman, dan ‘Utsman ibn Abi al-’Ash ke Tsaqif. Mereka diutus Rasul untuk mengajari orang-orang yang masih awam. Para sahabat itu menjelaskan hukum syari’at kepada mereka secara mendetail, sebagai tambahan dari pengajaran yang telah dilakukan oleh Rasul Saw.

Rasulullah Saw mengutus para sahabat yang terkenal bagus hapalannya, pemahamannya, dan istinbath-nya, ke tiap kabilah di berbagai daerah. Rasul menugasi mereka untuk mengajarkan hukum Islam dan perkara halal-haram kepada orang-orang. Umat Islam sepakat bahwa para sahabat berijtihad, kemudian mem¬perlihatkan dalil al-Qur‘an dan Sunnah-nya secara eksplisit, dan bahwa hal itu telah ditegaskan oleh Nabi Saw. Sebagaimana sebuah hadits masyhur yang disampaikan melalui Abu Dawud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Syu’bah dari Mu’adz bin Jabal:

Ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, Nabi bertanya kepadanya, “Apa yang akan kamu lakukan jika kamu menghadapi suatu persoalan?” Mu’adz menjawab, “Saya akan putuskan dengan Kitabullah.” Nabi bertanya, “Jika tidak ada (pemecahannya) dalam Kitabullah?” Mu’adz menjawab, “Dengan sunnah Rasulullah.”

Nabi bertanya, “Jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?” “Saya akan berijtihad dan saya tidak akan sembrono”, jawab Mu’adz. Mu’adz mengatakan, “Maka Rasulullah pun menepuk dadaku lalu berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah tentang hal yang disukai olehnya.”

Semua ini adalah hasil ijtihad dan pemahaman dari ulama- sahabat, yang menghukumi dengannya, menerapkannya kepada orang-orang, dengan persetujuan dan mandat dari Nabi Saw. Bagaimana bisa dikatakan: bahwa itu adalah ijtihad dan pemahaman yang tidak pernah diwajibkan Allah dan Rasulullah untuk diikuti oleh seorang pun?!

Di masa awal Islam, terutama karena Islam secara wilayah dan jumlah penganutnya belum sebesar sekarang, permasalahan yang harus dicarikan solusi hukumnya masih sedikit. Akan tetapi, seiring meluasnya wilayah daulah Islam dan persentuhannya dengan adat tradisi dan persoalan-persoalan baru, problem- problem yang harus dipecahkan semakin banyak. Semuanya berkaitan dengan hukum, baik yang bersumber dari nash al- Qur‘an, hadits, ijma’ ataupun qiyas. Tiap sesuatunya adalah sumber-sumber yang berasal dari spirit hukum Islam. Hukum Allah tiada lain adalah ketetapan yang diijtihadkan oleh seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memahaminya, mengikuti hierarki hukumnya, dan metode istinbath-nya.

Jadi, hukum Islam tidaklah mudah dipahami dan jumlahnya tidak sedikit, sebagaimana digambarkan oleh pendukung anti madzhab yang berargumen dengan hadits-hadits yang ia pelintirkan. Justru hukum Islam sangat luas dan komprehensif, mencakup segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, yang khusus ataupun umum, di berbagai situasi dan kondisi. Semua hukum-hukum itu merujuk kepada al-Qur‘an dan Sunnah, kadang dengan berpegangan pada makna lahiriahnya secara langsung, kadang dengan metode analisis, ijtihad, istinbath dan cara pemahaman lain.
 
Argumen Kedua: Al-Qur‘an Ma’shum Sementara Imam Madzhab Tidak Ma’shum

“Bahwa inti dari berpegangan pada Islam adalah berpegangan pada al-Qur’an dan Sunnah, keduanya terjaga dari kesalahan (ma’shum). Jadi, mengikuti para imam madzhab berarti tidak mengikuti yang ma’shum, beralih kepada yang tidak ma’shum.”

Yang dimaksud dengan firman Allah yang terjaga dari kesalahan adalah apa yang dikehendaki maknanya oleh Allah. Dan yang dimaksud dengan sunnah Nabi yang ma’shum adalah apa yang dikehendaki maknanya oleh Rasulullah. Sedangkan pemahaman manusia dari keduanya jelas tidak ma’shum, baik itu dari para mujtahid, ulama maupun orang-orang bodoh (kecuali, nash al-Qur‘an atau Sunnah yang pasti maknanya dan transmisinya [qath’iy ad-dalalah wa ats-tsubut], dan yang memahaminya adalah orang Arab yang luas pengetahuannya. Dalam hal ini, ke- ma ’shum-an pemahamannya berasal dari qath’iyud-dalalah-nya).

Jika cara untuk mendapatkan hukum dari al-Qur‘an dan Sunnah adalah dengan memahami, sedangkan pemahaman adalah sebuah usaha yang tak mungkin lepas dari kesalahan-selain dari yang dikecualikan tadi, lalu apa bedanya upaya memahami dari seorang awam dengan mujtahid ? Dan apa artinya mengajak orang awam untuk melepaskan taklid dengan alasan bahwa al-Qur‘an itu ma’shum, sedangkan imam madzhab yang diikuti tidak ma’shum ? Akankah ada perbedaan golongan manusia antara yang awam, alim, muqallid dan mujtahid, jika yang awam atau bodoh sekalipun diberi keleluasaan untuk mendapatkan sebuah pemahaman yang terjaga dari kesalahan atau apa yang dikehendaki oleh Allah dari nash-nash al-Qur‘an?

Agaknya, para pendukung anti madzhab mengira bahwa madzhab-madzhab itu bersandarkan pada ijtihad para imam yang bersumber dari selain al-Qur‘an dan Sunnah. Madzhab-madzhab itu adalah madzhab tersendiri—bukan madzhab Rasulullah Saw—, dan karenanya menjadi pesaing bagi madzhab Rasulullah. Mereka ingin mengalihkan perhatian orang-orang yang—menurutnya—tertipu dengan madzhab-madzhab itu agar kembali pada madzhab yang paling benar. Ia berdalih dengan statemen bahwa madzhab- madzhab tidak ma’shum sedangkan madzhab Nabi Saw terjaga dari kesalahan (ma’shum).
 
Argumen Ketiga: Di Dalam Kubur, Seseorang Tidak Akan Ditanyai tentang Madzhabnya

“Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa seseorang akan ditanya tentang madzhab atau thariqahnya di dalam kubur.”
Argumen ini menjelaskan—sebagaimana Anda lihat, mereka yang anti madzhab meyakini bahwa standar yang digunakan untuk mengetahui kewajiban-kewajiban yang dibebankan Allah kepada manusia adalah pertanyaan-pertanyaan dua malaikat di dalam kubur. Semua pertanyaan yang dikemukakan oleh dua malaikat itu adalah kewajiban yang dibebankan, sedangkan yang tidak dipertanyakan bukanlah kewajiban;  tidak diakui syari’at!

Saya tidak tahu, apakah ada sumber rujukan akidah Islam yang menyatakan bahwa dua malaikat kubur akan menanyai mayit tentang hutang-hutangnya, tentang akad jual-belinya yang belum sah, tentang mu’amalahnya yang belum legal secara syari’at, tentang dirinya yang tidak memedulikan pendidikan keluarga dan anaknya, atau tentang waktu-waktu yang ia habiskan untuk kesenangan yang sia-sia?!

Jika ada dalil yang menunjukkan bahwa dua malaikat akan menanyakan semua itu—dan hal-hal semacamnya—kepada mayit, baiklah dipikirkan, apakah dua malaikat kubur akan bertanya: mengapa mayit bertaklid kepada asy-Syafi’i dan tidak berijtihad; mengapa ia tetap saja mengikuti satu imam-mujtahid dan tidak beralih kepada yang lain? Seandainya dua malaikat kubur bertanya tentang hal ini, saya bersaksi bahwa mereka benar dan bahwa saya, bersama seluruh ulama, adalah salah. Karena kami berpendapat bahwa pertanyaan dua malaikat kubur hanya berkisar pada persoalan ke-Islam-an yang mendasar dan global, yang terwujud dalam beberapa pertanyaan tertentu sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits shahih. Tentunya, tugas malaikat kubur terhadap mayit adalah tugas penting, yakni untuk meng-hisab amalnya secara detail dan menyeluruh!
 
Argumen Keenam: Kemunculan Madzhab Empat Disebabkan Intrik Politik

Penggagas anti madzhab menganggap bahwa munculnya madzhab empat disebabkan oleh intrik politik orang-orang ‘Ajam (non- Arab) yang memiliki ambisi kekuasaan. Dengan menisbatkan klaimnya pada kitab Muqaddimah karya  Ibn Khaldun berikut ini :

“Jika Anda ingin meneliti sebab-sebab kemunculan madzhab- madzhab dan tarekat-tarekat, Anda harus menelaah Muqaddimah Tarikh Ibn Khaldun. Ibn Khaldun telah menjelaskan hal ini dengan bagus, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Ibn Khaldun memberikan informasi bahwa kemunculan madzhab-madzhab dan penyebarannya disebabkan oleh intrik politik dan pemberontakan orang-orang Ajam yang memiliki ambisi terhadap kekuasaan”

Kami telah merujuk langsung pada Muqaddimah Ibn Khaldun, menelitinya, dan menyimak setiap penjelasan di dalamnya mengenai latar belakang pertumbuhan madzhab-madzhab. Tapi di dalam kitab Ibn Khaldun itu, satu pun tidak kami temukan anggapan-anggapan yang dijadikan argumen mereka. Kami tidak memahami keterangan Ibn Khaldun tentang persoalan itu, kecuali sebagaimana kebenaran nyata yang telah disepakati oleh mayoritas umat Islam, yang sama sekali tidak digubris oleh mereka yang anti madzhab.

Pada halaman 216 (cet. Bulaq), saat menerangkan proses pertumbuhan ilmu fikih dan madzhab-madzhabnya, Ibn Khaldun menulis:

“Para sahabat tidak semuanya ahli fatwa. Ajaran agama pun tidak diambil dari mereka semuanya. Otoritas itu hanya berlaku bagi para penghafal al-Qur’an, yang mengerti nasikh-mansukh-nya, mutasyabih-muhkam-nya, dan kandungan maknanya yang di- talaqqi-kan dari Rasulullah Saw atau mereka dengar dari periwayat sebelum mereka. Karena itu, mereka dinamakan qurra (ahli bacaan al-Qur’an) … Demikianlah yang terjadi pada masa awal Islam sampai wilayah Islam melebar hingga banyak orang Arab ummi yang kemudian menelaah kitab, memiliki kemampuan ber- istinbath dan menyempurnakan fikih, menjadikannya disiplin ilmu tersendiri. Sebutan mereka diganti dengan nama fuqaha dan ‘ulama. Dalam berfikih, mereka terbagi menjadi dua aliran: ahl ar-ra’yi wa al-qiyas (rasionalis dan analogis) dari Irak, dan ahl al-hadits dari Hijaz. Hadits sangat sedikit ditemukan di Irak, seba¬gaimana sudah kami jelaskan, sehingga mereka banyak meng¬gunakan qiyas lalu menguasainya, karena itulah mereka dinamakan ahlur-ra’yi. Golongan ahlur-ra’yi yang pertama kali memantapkan madzhabnya, beserta pengikutnya, adalah Abu Hanifah an- Nu’man. Sedangkan Imam ahli Hijaz adalah Malik ibn Anas, dan dilanjutkan oleh asy-Syafi’i. Lalu muncullah segolongan sarjana yang menolak qiyas dan membatalkan pengunaan qiyas (sebagai metodologi), yaitu golongan Zhahiriyah. Golongan Zhahiriyah berpendapat bahwa semua sumber (hukum) sudah tercukupi oleh nash-nash dan ijma. Mereka menolak qiyas jaliy (jelas dan kuat sisi persamaan yang dianalogikan-pener/.) dan ‘illah (alasan/rasio hukum) yang termaktub dalam nash. Sebab, penjelasan eksplisit tentang ‘illah merupakan keterangan tentang hikmah di seluruh bidangnya. Imam madzhab ini adalah Dawud ibn ‘Ali, putranya, dan ashhab-nya. Inilah madzhab-madzhab yang kala itu menjadi madzhab-madzhab mayoritas yang terkenal di antara umat.”

Ibn Khaldun kemudian menjelaskan bagaimana sebagian (golongan) Syi’ah mendirikan madzhab dan fikih tersendiri. Demikian pula Ibn Khaldun berbicara tentang Khawarij dan Zhahiriyah. Ibn Khaldun kemudian memaparkan biografi imam empat, menjelaskan keutamaan pribadi dan keilmuan mereka, dan jangkauan wilayah penyebaran madzhab mereka. Ia juga mengurai persoalan tentang mengambil fikih dan ushul fiqh dari sebagian mereka, serta bagaimana ashhab Abu Hanifah mengintegrasikan metode Ahli Hijaz dengan Ahli Irak, sehingga kedua aliran itu bertemu. Selanjutnya dia mengatakan:

“Setelah itu, orang-orang pun menutup pintu perdebatan karena acap muncul beragam istilah-istilah keilmuan, sulitnya mencapai tingkatan ijtihad, dan kekhawatiran akan adanya penisbatan tingkatan ijtihad kepada yang bukan ahlinya dan kepada yang tidak bisa dipercaya pendapat dan agamanya.”

Demikian ringkasan keterangan Ibn Khaldun tentang madzhab-madzhab dan pertumbuhannya, di mana semua itu tidak digubris dan tidak dijadikan informasi yang seharusnya dicermati.

Argumen Ketujuh: Cara Bertaklid Orang-Orang Terdahulu

Mari kita simak salah satu statemen atau argumen para pendukung anti madzhab :

“Ditanyakan kepada (kaum) muqallid: sebelum muncul orang- orang yang kalian taklidi dan kalian sejajarkan pendapat-pendapat mereka dengan nash, dengan apa orang-orang dulu berpegang ?”

“Apakah orang-orang yang hidup sebelum adanya para imam madzhab itu berada dalam petunjuk atau dalam kesesatan ?  Kaum muqallid harus mengakui bahwa mereka berada dalam petunjuk. Kemudian, muqallid itu ditanya: apakah (nama madzhab orang- orang itu) jika bukan (dinamakan) mengikuti al-Qur’an, Sunnah, dan atsar, serta mendahulukan firman Allah Swt, sabda Rasul- Nya, dan atsar para sahabat daripada pendapat yang menentangnya, lalu menjadikannya sebagai hakim; bukan dengan mengikuti pendapat seseorang atau pendapat pribadinya? Jika ini adalah petunjuk, “tidak ada setelah kebenaran itu selain kesesatan, mengapa kalian berpaling (dari kebenaran) ?”

Untuk memahami argumen aneh ini, kami akan menggantikan (peran) si muqallid yang ditanyai oleh mereka itu, lalu akan menjawab: sebelum munculnya orang-orang tertentu (yang menjadi mujtahid), orang-orang dulu melakukan hal-hal sebagaimana yang telah dikatakan oleh Ibn Khaldun dalam bab yang dijadikan sandaran oleh Anda. Bukankah Ibn Khaldun mengatakan dalam bab tersebut bahwa tidak semua sahabat adalah ahli fatwa, dan tidak semua ajaran agama diambil dari mereka, bahwa berfatwa hanya dikhususkan untuk para penghafal al- Qur‘an yang mengerti nasikh-mansukh-nya, mutasyabih- muhkam-nya, dan semua kandungan maknanya ?

Jika para sahabat yang ahli fatwa (ijtihad) jumlahnya terbatas, memiliki kriteria khusus sebagaimana dikatakan Ibn Khaldun, lalu sahabat lain yang tidak mencapai tingkatan itu, dari manakah mereka mengambil ajaran agama? Tentunya, mereka memperoleh ajaran agama dari sahabat yang berjumlah terbatas itu, yang memiliki kemampuan berijtihad dan ber-istinbath. Bukankah ini adalah taklid ? Lalu apa bedanya dengan taklid di masa sekarang ? Pada masa sahabat, orang-orang awam bertaklid kepada orang-orang yang dikenal sebagai ahli ijtihad, di masa tabi’in pun demikian, begitu pula pada masa setelahnya. Asy- Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad dan Malik, tidak lain adalah bagian dari golongan mujtahid yang boleh ditaklidi oleh orang awam, sebagaimana para mujatahid sebelum mereka yang juga ditaklidi para awam, seperti halnya Ibn ‘Abbas, Ibn Mas’ud, Zaid ibn Tsabit dan al-Khulafa ar-Rasyidun, yang juga ditaklidi orang awam dari kalangan sahabat.

Bukankah para pakar sejarah dan tarikh tasyri sepakat bahwa pada masa tabi’in ada dua madzhab besar, yakni madzhab ahlul-hadits di Hijaz dan madzhab ahlur-ra‘yi di Irak ? Bukankah para pakar sejarah sepakat bahwa kebanyakan penduduk Hijaz bertaklid kepada madzhab yang dominan di wilayah mereka, sebagaimana penduduk Irak yang juga bertaklid kepada madzhab yang dominan di tengah mereka ? Yang satu memiliki imam- imamnya sendiri, madzhab yang lain juga memiliki imam-imam tersendiri! Lantas, apa yang terjadi setelah zaman tabi’in, yakni masa ketika muncul madzhab empat?

Bukan sesuatu yang baru diketahui, bahwa imam madzhab empat itu merintis suatu metode istinbath yang diambil dari dalil- dalil al-Qur‘an dan Sunnah. Mereka meraciknya dengan akal dan analogi yang benar, yang mereka bedakan dengan pemikiran dan analogi yang salah. Kedua madzhab itu (ra’yu dan hadits) pun saling merapat, dan secara bertahap semakin menjauh dari dua titik ekstrim, yang terlalu kaku dan terlalu bebas.
Itulah alasan kenapa madzhab-madzhab  pantas diletakkan pada posisi yang luhur, dan ajaran-ajarannya tetap layak untuk diambil dan diikuti oleh berbagai kelompok dan generasi. Fenomena ini merupakan hal yang sudah diketahui dan dipelajari oleh umum, yang, menurut saya, tidak perlu menghabiskan waktu untuk memaparkan dalil-dalil dan nash-nash-nya. Dengan demikian, fenomena taklid dan ijtihad pada dasarnya sudah terjadi dalam pelbagai masa.

Hukum Berdiri diatas Suatu Mazhab (Edisi Argumentatif)

( gambar: Persebaran Pembagian Mazhab di dunia Islam)

Hingga saat ini sebagian besar umat Islam dalam menjalankan tatacara ibadah ritual maupun muamalah berpedoman pada salah satu madzhab fiqh yang empat atau lima. Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali bagi kaum Ahlusunnah wal Jama’ah serta madzhab Ja’fari bagi pengikut Syi’i.
“Bermazhab “(al-madzhabiyyah) biasa diartikan dengan bertaklidnya orang  awam, atau seorang yang ilmunya belum mencapai tingkat mujtahid, kepada madzhab seorang imam mujtahid, baik konsisten dengan seorang imam saja maupun kadang berganti dari satu imam ke imam lain.  Sedangkan kebalikkannya  adalah “Anti-Madzhab” (al-lamadzhabiyyah) adalah tidak bertaklidnya seorang awam, atau seorang yang belum mencapai tingkat mujtahid kepada seorang imam mujtahid. Penafsiran bermadzhab dan anti madzhab tersebut di atas adalah yang diketahui secara bahasa (etimologis), dipahami secara istilah (terminologis) dan dimengerti secara umum oleh khalayak.

Menarik untuk mencermati mereka yang anti madzhab, mereka berpendapat bahwa madzhab-madzhab itu merupakan sekumpulan pendapat, pemahaman terhadap beberapa masalah dan ijtihad yang dilakukan ulama. Allah dan Rasulnya tidak mewajibkan seorang pun untuk mengikuti berbagai pendapat dan ijtihad ulama tersebut. Sebagai gantinya, mereka beranggapan bahwa menggunakan metode ijtihad langsung adalah mudah bagi siapapun dan tidak memerlukan referensi yang lebih dari al-Muwaththa, ash-shahihain (shahih Bukhari dan Muslim), Sunan Abi Dawud, Jami’ at-Tirmidzi dan an-Nasa’i karena kitab-kitab tersebut sudah diketahui lagi masyhur, bisa diakses dalam waktu singkat. Bagi siapa saja yang tidak memahami kita tersebut karena kendala bahasa bisa meminta yang mengeri untuk menjelaskan kepadanya.

Lebih jauh lagi mereka beranggapan bahwa seorang muslim tidak boleh mengikuti suatu madzhab tertentu dan menekankan agar seorang muslim wajib mengambil hukum-hukum dari al-Quran dan sunnah secara langsung sebagai dua sumber hukum yang ma’shum. Bertaklid pada salah satu imam madzhab dianggap sebagai  perbuatan sesat karena mengikuti pendapat ulama yang tidak ma’shum, menyaingi madzhab Nabi,  ikut andil dalam memecah belah agama Islam ke dalam golongan-golongan dan menjadikan orang-orang alim sebagai Tuhan selain Allah karena telah membuat syariat tandingan.

Pendapat-pendapat mereka yang anti madzhab ini mengingatkan pada pendapat seorang orientalis berkebangsaan Jerman, Joseph Schacht. Schacht menyatakan bahwa fiqh Islam yang ada saat ini tidak lain hanyalah pemahaman tentang undang-undang yang diproduksi oleh pikiran-pikiran konstitusional / perundang-undangan yang disematkan atau dicarikan pembenarannya dalam al-Quran dan sunnah yang dilakukan para ulama. Schacht juga berpendapat bahwa kandungan ajaran Islam sebenarnya sederhana dan bisa dipahami oleh seorang Arab pedalaman dalam beberapa menit saja.

Agak memakan waktu untuk mencari pijakan atau argumen dasar bagi saya dan mereka yang memutuskan untuk memilih salah satu madzhab yang disepakati sah dalam Islam ini. Sampai akhirnya saya memutuskan untuk menyampaikan kembali argumen yang disampaikan oleh Dr. Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi dalam bukunya yang berjudul  “ Al-Lamadzhabiyyah; Akhtaru Bid’ah Tuhaddidu asy-Syari’ah al-Islamiyyah”  yang diterjemahkan dengan judul “Menampar Propaganda “Kembali kepada Al-Quran” : Keruntuhan Argumentasi Paham Anti-Madzhab dan Anti Taqlid”  yang diterbitkan oleh Pustaka Pesantren. Saya akan berusaha meringkas beberapa bagian tanpa merubah esensi materi yang disampaikan Syaikh Ramadhan al-Buthi dan mungkin harus saya bagi menjadi tiga  postingan ; “Argumen Dasar Bermadzhab”, “Sanggahan Atas Argumen Anti-Madzhab” dan “Tiga Kesepakatan Dalam Bermadzhab” yang dijadwalkan terposting hingga hari Sabtu, 26 Oktober 2013 tiap pukul 15.00 WIB. Mari kita mulai bagian yang pertama.

Taklid Adalah Legal Secara Syari’at

Bahwa menurut kesepakatan umat Islam, taklid itu sah secara syari’at. Taklid adalah mengikuti perkataan/pendapat seseorang tanpa mengetahui hujjah keabsahannya (dalam hal-hal furu’ bukan aqidah), meskipun ia mampu mengerti argumen mengenai sahnya taklid itu sendiri. Seorang muqallid kadang mengetahui hujjah kebolehan bertaklid kepada seorang ulama-mujtahid, namun ia tidak mengerti hujjah tentang keabsahan hukum yang ia ikuti.

Apakah perbuatan tersebut dinamakan taklid ataupun ittiba’, tidak ada bedanya. Secara linguistik, makna keduanya sama. Allah mengungkapkan bentuk terburuk dari taklid dengan kata “ittiba”.
Hal-hal yang  kemudian menyebabkan ada sebagian orang yang bertaklid dan sebagian lainnya mujtahid yang diikuti / ditaklidi adalah sebagai berikut :
  1. Sebagian orang mengerti dalil-dalil dan menguasai cara ber-istinbath, sehingga ia dan ilmunya tersebut mencapai tingkatan seorang mujtahid yang mampu memberikan fatwa.
  2. Sebagian orang tidak mengerti tentang dalil-dalil itu, atau memahami dalil namun tidak menguasai cara ber-istinbath, sehingga ia adalah orang yang bertaklid kepada mujtahid.
Lantas, apa dalil disyari’atkannya taklid dan kewajiban me­lakukannya ketika tidak mempunyai kemampuan berijtihad ?

Pertama: Firman Allah

Allah berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui” (QS. an-Nahl [16]:43)

Para ulama sepakat bahwa ayat itu adalah perintah kepada orang yang tidak mengetahui hukum suatu persoalan untuk mengikuti orang yang tahu akan hukum persoalan tersebut. Mayoritas ulama ushul fiqh menjadikannya sebagai sandaran pertama mengenai kewajiban orang awam untuk bertaklid kepada ulama-mujtahid.

Ayat yang memiliki kandungan yang sama dengan firman di atas:
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang), mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. at-Taubah [9]: 122)

Allah Swt melarang semua orang pergi berjihad, dan memerintahkan agar ada sebagian yang tinggal untuk mendalami agama- Nya. Sehingga jika saudara-saudaranya pulang (dari berperang), mereka akan menemukan orang yang memberi fatwa tentang halal-haram dan menjelaskan hukum Allah Swt.

Kedua: Ijma’ (Kesepakatan)

Ijma’ menyatakan bahwa para sahabat Rasulullah Saw memiliki tingkat keilmuan yang berbeda-beda. Tidak semua sahabat adalah ahli fatwa—sebagaimana dikatakan Ibn Khaldun, dan hanya segelintir saja yang menjadi mufti-mujtahid. Di antara mereka ada juga yang menjadi mufti-muqallid, bahkan golongan inilah yang paling banyak. Sahabat yang menjadi mufti tidak selalu menyebutkan suatu hukum beserta penjelasan dalilnya (kepada mustafti atau orang yang meminta fatwa).

Rasulullah Saw mengutus seorang sahabat yang ahli fikih ke daerah yang penduduknya masih awam, baik dalam masalah akidah maupun tata cara peribadatan. Para penduduk itu mengikuti semua fatwanya. Mereka mempercayakan amal-amal, ibadah, urusan mu’amalah dan seluruh perkara halal-haram kepada sang mufti. Kadang, sang mufti menemukan hal yang belum ditemukan dalilnya dalam al-Qur‘an dan Sunnah. Dia pun berijtihad dan berfatwa sesuai kemampuan ijtihadnya, lalu para penduduk berpedoman dengannya. Contoh yang paling populer disebutkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Syu’bah dari Mu’adz bin Jabal:

Ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, Nabi bertanya kepadanya, “Apa yang akan kamu lakukan jika kamu menghadapi suatu persoalan?” Mu’adz menjawab, “Saya akan putuskan dengan Kitabullah.” Nabi bertanya, “Jika tidak ada (pemecahannya) dalam Kitabullah ?” Mu’adz menjawab, “Dengan sunnah Rasulullah.”
Nabi bertanya, “Jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah?” “Saya akan berijtihad dan saya tidak akan sembrono”, jawab Mu’adz. Mu’adz mengatakan, “Maka Rasulullah pun menepuk dadaku lalu berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah tentang hal yang disukai olehnya.”

Sebagai argumen bahwa orang awam harus bertaklid, al- Ghazali menulis dalam al-Mustashfa, bab at-Taqlid wa al-Istifta‘ (Taklid dan Meminta Fatwa):

“Terhadap hal itu, kami berargumen dengan dua jalan/segi. Pertama, ijma’ sahabat. Para sahabat berfatwa kepada orang-orang awam dan tidak memerintahkan mereka untuk mencapai tingkatan ijtihad. Hal itu sudah diketahui para ulama dan orang awam dari kalangan sahabat secara pasti dan mutawatir (dibicarakan banyak orang)”

Dalam al-Ihkam, al-Amidi mengatakan:

“Sudah menjadi ijma’, bahwa orang awam di masa sahabat dan tabi’in, sebelum munculnya orang-orang yang berbeda pendapat, selalu meminta fatwa kepada para mujtahid dan mengikuti mereka dalam hukum-hukum syari’at. Para ulama segera men¬jawab pertanyaan mereka tanpa menyebut dalilnya. Tidak ada seorang pun yang mengingkari itu. Sehingga, hal itu mutlak telah menjadi ijma’, bahwa orang awam boleh mengikuti mujtahid.”

Bahkan di masa sahabat, hanya orang-orang tertentu saja yang mengeluarkan fatwa, yakni mereka yang ahli di bidang fikih, riwayat dan ber-istinbath. Yang paling terkenal adalah khalifah empat, ‘Abdullah ibn Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, Mu’adz ibn Jabal, Ubay ibn Ka’b dan Zaid ibn Tsabit. Mereka inilah yang ditaklidi oleh kebanyakan sahabat lainnya.

Di masa tabi’in, medan ijtihad meluas. Pada masa ini, umat Islam melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan di masa sahabat. Hanya saja, ijtihad pada masa ini direpresentasikan dalam dua madzhab utama, yakni madzhab ahlur-ra’yi dan ahlul-hadits, disebabkan adanya faktor-faktor ijtihadiyah.
Yang termasuk tokoh-tokoh otoritatif madzhab ahlur-ra’yi di Irak adalah: ‘Alqamah ibn Qais an-Nakha’i, Masruq ibn al-Ajda‘ al-Hamdani, Ibrahim ibn Zaid an-Nakha’i, dan Sa’id ibn Jubair. Kenyataan bahwa mayoritas penduduk Irak dan sekitarnya bertaklid kepada madzhab ini, tidak diingkari oleh seorang pun (ahli sejarah).

Yang termasuk para tokoh otoritatif madzhab ahlul-hadits di Hijaz adalah: Sa’id ibn al-Musayyab al-Makhzumi, ‘Urwah ibn az-Zubair, Salim ibn ‘Abdillah ibn ‘Amr, Sulaiman ibn Yasar, dan Nafi’, bekas budak ‘Abdullah ibn ‘Umar. Bahwa kebanyakan penduduk Hijaz dan sekitarnya bertaklid kepada madzhab ini, juga tidak diingkari seorang pun (ahli sejarah).

Di antara dua poros madzhab ini, kadang terjadi perdebatan dan persaingan sengit. Tapi orang awam dan para pelajar yang secara ilmu dan pengetahuan fikih masih di bawah mereka, tidak menggubris persaingan itu. Karena mereka bertaklid kepada yang mereka inginkan, atau yang dekat dengan mereka. Dan perdebatan sebagian mujtahid itu tidak menjadi persoalan dan tanggung jawab orang awam yang tidak tahu-menahu. Kenyataan ini tidak ada yang mengingkari.

Ketiga: Dalil ‘Aqli (Rasional) yang Jelas

Berikut ini adalah perkataan al-‘Allamah asy-Syaikh ‘Abdullah Darraz:
“….Argumen yang rasional adalah, bahwa orang yang belum memiliki kemampuan berijtihad, jika menghadapi kasus yang sifatnya far’iyyah, (ada dua kemungkinan yang dilakukan); kadang menghukuminya tanpa dasar sama sekali, dan ini menyalahi ijma'; kadang menghukuminya dengan berdasar pada penelitian dalil yang menerangkan hukum itu atau dengan bertaklid. Yang pertama (meneliti sendiri) dilarang, karena dalam hal itu, orang tersebut — telah melanggar haknya (yang tidak memiliki kemampuan ijtihad) dan hak orang lain — ia tidak akan bisa meneliti dalil-dalil banyak kasus, dan la sibuk dengan mata-pencahariannya, (meneliti banyak dalil dari kasus-kasus) bisa membuatnya menelantarkan profesi dan pekerjaan, merusak dunia sebab mengabaikan ladang dan anak turunannya, dan yang terutama, telah melepaskan diri dari taklid. Hal itu sangat sulit (terjadi) … Demikian karena-nya, cukup bertaklid, dan itulah yang dilakukan untuk melaksanakan kefarduan tersebut.”

Ketika para ulama telah melihat keseluruhan dalil al-Qur‘an, Sunnah dan akal—bahwa orang awam atau orang alim yang belum mencapai tingkatan ber-istinbath dan berijtihad harus bertaklid kepada mujtahid yang mengerti benar tentang dalil, mereka (para ulama) mengatakan, “ Fatwa mujtahid bagi orang awam seperti dalil al-Qur‘an dan Sunnah bagi mujtahid”. Karena al-Qur‘an telah me-wajibkan orang yang tidak tahu untuk memegangi fatwa dan ijtihad ulama, sebagaimana wajibnya orang alim untuk berpedoman pada kandungan maknanya (al-Qur’an). Tentang hal tersebut, asy- Syathibi menjelaskan:

“Fatwa-fatwa mujtahid, bagi orang awam, seperti dalil-dalil syar’i bagi para mujtahid. Alasannya, ada atau tidaknya dalil-dalil bagi para muqallid adalah sama saja ketika mereka tidak bisa mema¬hami maksudnya sedikit pun. Meneliti dalil-dalil dan ber-istinbath bukanlah tugas mereka, (bahkan) Hal itu sama sekali tidak diper¬bolehkan. Allah Swt berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS al-Anbiya [21 ]:7). Seorang muqallid bukanlah orang yang tahu, oleh karena itu ia harus bertanya dan merujuk pada orang yang memiliki pengetahuan (ahl adz-dzikri). Sehingga ahl adz-dzikri adalah orang yang bagi muqallid menempati posisi syara’, dan perkataannya menduduki kedudukan syari’ (yang membuat syari’at).”

Dengan demikian sulit diterima argumen yang mengatakan bahwa pertumbuhan madzhab empat adalah bid’ah, dan bertaklid pada madzhab empat adalah bentuk bid’ah yang lain. Sulit diterima jika  kemunculan madzhab empat dianggap bid’ah sedangkan kemunculan madzhab ahlur-ra‘yi dan ahlul-hadits tidak dianggap demikian. Sulit juga menerima jika penganut madzhab Syafi’i dan Hanafi dianggap pembuat bid’ah sedangkan penganut madzhab an-Nakha’i di Irak dan madzhab Sa’id ibn al-Musayyab di Hijaz tidak.

Hal yang dianggap “bid’ah” baru dari mereka adalah bahwa mereka telah mengkodifikasikan sunnah dan fikih pada satu sisi, dan pada sisi lain merintis suatu dasar metode ber-istinbath serta metode pengkajian dalil. Efek dari usaha mereka adalah pecahnya dinding perselisihan antara ahlul-hadits dan ahlur-ra‘yi. Pada masa berikutnya, sebab rintisan metode para imam tersebut, masing-masing dari dua golongan ini dapat berdamai dalam satu putusan yang seimbang dan baru yang tetap bersandar pada dalil-dalil dari Sunnah, al-Qur‘an dan ijma’.

Karena hal yang demikian, menjadi semakin kuatlah pondasi metodologi madzhab empat, yang disusul kemudian dengan pengkodifikasian masalah-masalah ushul dan furu’. Para ulama lalu mencurahkan perhatian untuk meneliti hasil pengodifikasian tersebut, sehingga madzhab empat meluas dan kitab-kitabnya tersebar di mana-mana.

Setelah menjelaskan semua hal di atas (esensi dan dalil taklid, posisi madzhab empat terhadap madzhab-madzhab sebelumnya, dan realita umat Islam pada masa madzhab-empat dan masa sebelumnya), cukuplah sidang pembaca yang berakal dan adil dalam bersikap (munshif).

Aqidah Syi'ah Soal Penting/Tidaknya Imamah


Berikut ini dijelaskan secara ringkas aqidah khas madzhab Syiah, yakni Imamah. Di sini madzhab Syiah berkeyakinan jika Nabi saw ma’shum maka para Imam wajib memiliki bersifat ma’shum. Jika ke-ma’shum-an Nabi saw adalah anugrah Allah maka ke-ma’shum-an para Imam adalah upaya para Imam untuk selalu bisa memelihara diri dari perbuatan dosa dan penganut madzhab Syiah percaya bahwa para Imam mampu memelihara diri dari dosa sebagai syarat wajib bersifat ma’shum. Selanjutnya dijelaskan secara ringkas konsep imamah sampai mengenai ucapan para Imam yang diyakini sanadnya selalu bersambung pada Nabi saw.

I.      Keniscayaan Imamah

Syi’ah meyakini bahwa kebijaksanaan Tuhan (al-hikmah al-ilahiah) menuntut perlunya pengutusan para rasul untuk membimbing umat manusia. Demikian pula mengenai imamah, yakni bahwa kebijaksanaan Tuhan juga menuntut perlunya kehadiran seorang imam sesudah meninggalnya seorang rasul guna terus dapat membimbing umat manusia dan memelihara kemurnian ajaran para nabi dan agama Ilahi dari penyimpangan dan perubahan. Selain itu, untuk menerangkan kebutuhan-kebutuhan zaman dan menyeru umat manusia ke jalan serta pelaksanaan ajaran para nabi. Tanpa itu, tujuan penciptaan, yaitu kesempurnaan dan kebahagiaan, al-takamul wa al-sa’adah, sulit dicapai, karena tidak ada yang membimbing, sehingga umat manusia tidak tentu arah dan ajaran para nabi menjadi sia-sia.
Oleh karena itu kami meyakini bahwa sesudah Nabi Muhammad saw, ada seorang imam untuk setiap masa.
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (QS. At-Taubah:119)
Ayat ini tidak berlaku untuk satu masa saja, tapi untuk seluruh zaman. Seruan agar orang- orang beriman bergabung dalain barisan orang-orang benar, al-shadiqin, pertanda adanya imam maksum yang harus diikuti pada setiap zaman, sebagaimana disebutkan oleh banyak mufassir Sunni dan Syi’ah terhadap makna ayat ini.

II.    Hakikat Imamah

Syi’ah meyakini bahwa imamah bukan sekedar jabatan politik atau kekuasaan formal, tetapi sekaligus sebagai jabatan spiritual yang sangat tinggi. Selain menyelenggarakan pemerintahan Islam, Imam bertanggung jawab membimbing umat manusia dalain urusan agama dan dunia mereka. Imam juga membimbing pikiran dan rohani masyarakat. Memelihara syariat Nabi Muhammad saw agar tidak menyimpang atau berubah serta memperjuangkan tercapainya tujuan pengutusan Nabi Muhammad saw.
Jabatan tinggi ini diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim as setelah Ibrahim melewati fase kenabian dan nsalah, dan setelah lulus dan sejumlah ujian berat. Ibrahim as. meminta kepada Allah agar jabatan ini diberikan juga kepada sebagian keturunannya, tetapi Allah menegaskan kepada Ibrahim bahwa orang-orang zalim dan para pendosa tidak akan mencapai posisi mi.
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji  Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah:124)
Jelas sekali bahwa kedudukan yang demikian tinggi ini tidak dapat diterjemahkan sebagai jabatan pemerintahan formal. Dengan demikian, jika imamah tidak diterjemahkan sebagaimana yang telah kami gambarkan di atas, maka ayat di atas tidak mempunyai pengertian yang jelas.
Syi’ah meyakini bahwa para nabi utama, ulul-azmi, terutama Nabi Muhammad saw, adalah sekaligus sebagai imam-imam yang memiliki otoritas kepemimpinan spiritual ruhaniah dan kepemimpinan formal material. Dengan demikian, Nabi Muhammad saw tidak sekedar menyampaikan ajaran Allah, tapi sekaligus memimpin umat manusia, dan jabatan imamah ini diberikan kepada Nabi saw sejak awal kenabiannya.
Syi’ah juga meyakini bahwa garis imamah sesudah Rasulullah saw dilanjutkan oleh orang-orang suci dan dzuriyatnya, keturunannya.
Dan batasan di atas mengenai imamah tampak bahwa untuk mencapai kedudukan ini dituntut syarat-syarat yang sangat berat, baik dari sisi taqwa, yaitu telah mencapai tingkat ishmah, terpelihara (mampu memelihara diri, peny)  dari perbuatan-perbuatan dosa, maupun dari sisi ilmu dan pengetahuan yang mencakup seluruh bidang pengetahuan dan aturan agarna serta pengetahuan tentang manusia dan kebutuhannya untuk setiap zaman.

III.  Keterpeliharaan Imam dari Dosa dan Kesalahan

Syi’ah meyakini bahwa seorang imam wajib bersifat ma’shum, terpelihara dari perbuatan dosa dan kesalahan, karena, disamping makna ayat di atas, seorang yang tidak maksum tidak dapat dipercaya sepenuhnya untuk diambil darinya prinsip-prinsip agama maupun cabang-cabangnya. Oleh karena itu Syi’ah meyakini bahwa ucapan seorang imam maksum, perbuatan, dan persetujuannya, adalah hujjah syar’iyyah, kebenaran agama, yang mesti dipatuhi.
Yang Syi’ah maksud dengan persetujuan imam maksum atau taqrir al-Ma’shum ialah sang imam tidak menegur suatu perbuatan yang berlangsung di hadapannya, bahkan membiarkannya saja.

IV.  Imam Pemelihara Agama

Syi’ah meyakini bahwa seorang imam tidak membawa syariat baru. Kewajibannya hanyalah menjaga agama Islam, memperkenalkan, mengajarkan, menyampaikannya, dan membimbing manusia kepada ajaran-ajaran yang luhur.
Syi’ah meyakini bahwa seorang imam harus menguasai dan memiliki pengetahuan yang utuh terhadap semua pokok agama Islam, cabang-cabangnya, hukum, peraturan, dan tafsir al-Quran. Pengetahuan ini bersifat rabbani, suci dan di dapat dan Nabi saw, supaya sang imam mendapat kepercayaan penuh dan umat dan dapat diandalkan dalain memahami hakikat Islam.

V.    Nash atas Imam

Syi’ah rneyakini bahwa seorang imam, penerus Rasulullah saw, harus ditetapkan melalui nash atau pengangkatan yang jelas oleh Rasulullah saw atau oleh imam sebelumnya. Dengan kata lain, seorang imam, seperti halnya Nabi saw, ditetapkan oleh Allah Swt, tetapi melalui Nabi saw, sebagaimana keterangan al-Quran dalain pengangkatan Ibrahim as sebagai imam:
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji  Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah:124)
Dalain pada itu, penentuan tingkat taqwa, seseorang telah mencapai tingkat ishmah dan telah mencapai tingkat pengetahuan seluruh hukum dan ajaran Allah Swt tanpa ada kesalahan sedikitpun tidak dapat dilakukan kecuali oleh Allah dan rasul-Nya. Oleh karena itu, penentuan bahwa seseorang telah mernenuhi sifat ishmah datangnya dan Rasulullah saw.
Dengan demikian, Syi’ah meyakini bahwa keimaman para imam maksum tidak diperoleh melalui pemilihan masyarakat.

VI.  Penetapan para Imam oleh Nabi saw

Syi’ah meyakini bahwa Nabi Muhammmad saw-lah yang telah menetapkan para imam sesudahnya, sebagaimana yang telah dilakukannya dalain hadits populer al-tsaqalain. Diriwayatkan dalain Shahih Muslim bahwa suatu hari Nabi berpidato di sebuah oase yang bemama Khum, terletak antara Mekkah dan Madinah. Nabi saw bersabda:
“. .. Aku hanyalah seorang manusia, yang jika utusan Tuhanku datang kepadaku akan kupenuhi. Aku tinggalkan pada kalian dua pusaka yang berat. Pertama, kitab Allah. Di dalainnya terdapat petunjuk dan cahaya… (Kedua) Ahlubaitku. Aku ingatkan kamu pada Allah tentang Ahlubaitku. Aku ingatkan kamu pada Allah tentang Ahlubaitku. Aku ingatkan kamu pada A.llah tentang Ahlubaitku.”  (Shahih Muslim, 4: 1873)
Hadis yang sama juga diriwayatkan dalain Shahih Turmuzi. Bahkan pada Shahih Turmuzi terdapat pernyataan tegas Nabi saw yang mengangkat imam sesudahnya dan lingkungan keluarganya. Demikian pula hadis-hadis yang diriwayatkan dalain Sunan al-Darimi, Khasaish al-Nasai, Musnad Ahmad, dan sumber-sumber utama Islam terkenal lainnya.
Hadits Tsaqalain atau hadis Dua Pusaka ini sedikitpun tidak dapat diragukan kebenarannya, oleh siapa saja, karena la terrnasuk hadits mutawatir yang tidak dapat diingkan atau dipersoalkan kebenarannya oleh seorang muslim. Oleh karena itu, dan beberapa riwayat dapat dilihat betapa Nabi saw telah mengulangi hadis ini berkali-kali dan di berbagai tempat yang berbeda.
Tentu saja tidak semua kerabat Nabi memangku jabatan tinggi ini, sebagai pendamping al-Quran. Dengan demikian, maka yang dimaksud hanyalah para imam maksum dari dzuriyat Rasul saw.
Perlu disebutkan di sini bahwa dalam beberapa riwayat terdapat redaksi “Sunnati” atau Sunnahku sebagai ganti dari redaksi “Ahlubaiti”, Ahlubaitku. Akan tetapi riwayat ini dhaif, diragukan kebenarannya, dan tidak dapat diandalkan.
Pada sisi lain, terdapat hadis lain yang populer dan sahih, yang diriwayatkan oleh banyak kitab hadis utama seperti: Sahih Bukhari, Muslim, Turmuzi, Abu Daud, Musnad Ibn Hanbal, bahwa Nabi saw bersabda:
“Agama ini akan terus tegak hingga datangnya hari kiamat atau datang kepada kamu dua belas orang khalifah, (imam) semuanya berasal dan suku Quraisy.”  (Muslim, III, h. 1453, Bukhari, m, h. 101, Turmuzi, IV, h. 501 dan Abu Daud, IV, bab al-Mahdi)
Syi’ah meyakini bahwa tidak ada tafsiran yang paling tepat mengenai dua belas Imam yang dimaksud Nabi pada hadis di atas kecuali apa yang diyakini oleh kaum Syi’ah Imamiyyah. Ya, apakah ada tafsiran lain yang lebih tepat? Tidak ada. Renungkan!

VII.    Pengangkatan Ali oleh Nabi saw

Syi’ah meyaikini bahwa Nabi Muhainmad saw, atas perintah Allah, telah menunjuk dan mengangkat ‘Ali as sebagai khalifah sesudahnya. Ia lakukan itu berkali-kali dan dalain berbagai kesempatan yang berbeda. Di Ghadir Khum, dekat dengan Juhfah, misalnya, Nabi saw membacakan khutbahnya yang sangat populer di depan para sahabatnya, sepulangnya dari menunaikan Haji Wada’. Nabi bersabda:
Wahai manusia! Bukankah aku lebih utama atas dirimu daripada kamu sendiri? Mereka berkata: “Betul”. Nabi melanjutkan:  “Barangsiapa yang aku adalah pemimpinnya, maulahu, maka ‘Ali adalah pemimpinnya. “
Karena kami tidak bermaksud menguraikan masalah ini panjang lebar atau melakukan argumentasi terhadap keyakinan ini, kiranya cukup dengan mengatakan bahwa adalah mustahil kita lewati hadis di atas begitu saja atau menafsirkannya sebatas pada cinta kepada ‘Ali, padahal Nabi saw begitu memperhatikan masalah ini.
Bukankah hadis di atas sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibn al-Atsir dalain kitabnya al-Kamil bahwa di awal kenabiannya, atas penntah Allah:
“Dan berilah peringatan kepada keluarga dekatmu.” (QS. Asy-Syu’araa’: 214)
Nabi Muhammad saw mengumpulkan segenap keluarganya dan menawarkan kepada mereka agama Islarn. Pada kesempatan itu Nabi bersabda:
Siapakah di antara kamuyang bersedia membantuku dalain urusan ini sehingga ia menjadi saudaraku, washiku, dan khalifahku pada kamu. Tidak seorang pun yang menyambutnya kecuali ‘Ali yang berkata kepada Nabi saw: Aku wahai Nabi Allah yarig akan membantumu
Kemudian Nabi bersabda: “Inilah (‘Ali) saudaraku, washiku, dan khalifahku pada kamu.”
Bukankah ini pula yang diinginkan Rasulullah saw pada saat-saat terakhir kehidupannya, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari bahwa Rasulullah saw berkata:
“Bawakan aku kertas supaya aku tuliskan buat kamu wasiat yang dengannya kamu tidak akan sesat sesudahku nanti”  (Sahih Bukhari, V, hal. 11, Muslim, III, hal. 1259)
Sekali lagi, tujuan penulisan buku ini hanya sekedar menguraikan aqidah dengan sedikit dalil; kalau tidak, tentu berbeda penguraiannya.

VIII.  Penegasan Tiap Imam atas Imam Sesudahnya

Syi’ah meyakini bahwa setiap imam dari dua belas imam telah diangkat dengan tegas, nash, oleh imam sebelumnya. Imam pertama adalah ‘Ali Ibn Abi Thalib, kemudian secara berturut-turut, (2) Hasan Ibn ‘Ali al-Mujtaba, (3) Husain Ibn ‘Ali Sayyidus- syuhada, penghulu para syuhada, (4) ‘Ali Ibn Husain, (5) Muhammad Ibn ‘Ali al-Baqir, (6) Ja’far Ibn Muhammad al-Shadiq, (7) Musa Ibn Ja’far, (8) ‘Ali Ibn Musa al-Ridha, (9) Muhammad Ibn ‘Ali al-Taqi, (10) ‘Ali Ibn Muhammad al-Naqi (11) Hasan Ibn ‘Ali al- Askari, dan terakhir, (12) Muhammad Ibn Hasan al-Mahdi. Syi’ah meyakini bahwa Imam Muhammad Ibn Hasan al-Mahdi masih hidup.
Keyakinan kepada Imam Mahdi yang akan memenuhi dunia dengan keadilan setelah dipenuhi dengan kezaliman dan kekejaman tidak terbatas pada kaum Syi’ah saja, tetapi seluruh kaum Muslirnin. Untuk itu banyak ulama Ahlussunnah yang menulis buku tentang kemutawatiran hadis-hadis tentang Imam Mahdi ini. Bahkan Rabithah Alain Islarni pemah mengeluarkan nsalah yang menyatakan bahwa kedatangan Imam Mahdi merupakan urusan musallainmat dalain agama atau sesuatu yang tidak dapat ditolak kebenarannya.[5] Rabitah mengutip banyak hadis Nabi tentang al-Mahdi dan kitab-kitab utama. Hanya saja, sebagian ulama Ahlussunnah percaya bahwa al-Mahdi yang dimaksud baru akan lahir di akhir zaman, sementara Syi’ah meyakini bahwa al-Mahdi yang dimaksud adalah imam kedua belas, masih hidup dan akan muncul dengan izin Allah untuk menegakkan keadilan dan mengadili para tiran.
Syi’ah meyakini bahwa ‘Ali adalah sahabat Nabi paling utama. Kedudukannya dalain Islam langsung di bawah Nabi saw. Pada saat yang sama Syi’ah menganggap bahwa sikap ghuluw, berlebih-lebihan kepada ‘Ali haram hukumnya. Dalain pada itu Syi’ah meyakini bahwa menganggap ‘Ali sebagai Tuhan atau serupa dengan itu kafir hukumnya dan keluar dari barisan Muslimin. Syi’ah berlepas diri dari orang dan aqidah semacam itu. Tapi sayang, sebagian pihak terjebak dalain kekeliruan, sehingga menyamaratakan Syi’ah dengan kelompok-kelompok menyimpang ini, padahal ulama-ulama Syi’ah justeru menganggap kelompok ini keluar dan Islam.

IX.  Sahabat di Hadapan Hukum Akal dan Sejarah

Syi’ah meyakini bahwa di antara sahabat Nabi terdapat pnbadi-pribadi agung yang telah disebutkan keutamaannya oleh al-Quran dan Sunnah. Akan tetapi tidak berarti bahwa semua sahabat tidak ada yang salah atau perbuatan-perbuatan mereka benar semuanya tanpa kecuali. Pada banyak ayat al-Quran, terutama pada surat al-Baraah, al-Nur, dan al- Munafiqin, al-Quran bercerita tentang kaum munafik yang notabene adalah sebagian sahabat itu sendiri, dan mengecam mereka dengan keras, meskipun mereka adalah sahabat Nabi saw. Selain itu, terdapat pula di antara sahabat Nabi, orang yang telah menyulut api fitnah sehingga pecah perang sesama kaum Muslimin sesudah wafat Nabi saw, melanggar baiat yang telah diberikan kepada khalifah, dan menumpahkan darah ribuan kaum Muslimin. Apakah pantas orang-orang seperti itu kita anggap bersih dan suci ?
Dengan kata lain, bagaimana mungkin kita dapat memutuskan kedua belah pihak yang terlibat percekcokan, misalnya pihak-pihak yang terlibat dalain perang Jamal dan Siffin, bahwa semuanya benar? Sungguh keputusan yang kontradiktif dan tidak dapat diterima. Adapun alasan pihak yang dapat menerima sikap kontradiktif ini, yang merujuk kepada persoalan ijtihad, bahwa memang ada yang benar dan ada yang salah, akan tetapi karena kedua-duanya telah mengamalkan ijtihad, maka yang keliru sekalipun, tetap mendapat pahala, karena ia telah melakukan ijtihad. Sedangkan kekeliruannya, dimaafkan. Cara berpikir seperti ini tidak dapat diterima.
Bagaimana mungkin kita dapat membenarkan seseorang yang melanggar baiatnya kepada khalifah Rasulullah dengan alasan ijtihad, tapi kemudian sengaja menyulut api peperangan dan menumpahkan darah orang-orang saleh? Jika dosa penumpahan darah dapat dimaafkan karena alasan ijtihad, itu berarti semua perbuatan dosa dapat dimaafkan karena alasan ijtihad. Nauzubillah.
Dengan terus terang kami katakan bahwa Syi’ah meyakini bahwa seorang manusia, meskipun sahabat Nabi, tergantung pada amalnya, sesuai prinsip al-Quran yang menyatakan:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”  (QS. Al-Hujurat:13)
Berdasarkan hal ini, maka untuk menentukan kualitas sahabat, kita juga harus mengukurnya dari amal perbuatan mereka, supaya keputusan yang kita ambil logis dan dapat diterapkan pada semuanya.
Maka siapa saja di antara sahabat Nabi yang selama bersama Nabi ikhlas dan terus dalam garis ini dalam menjaga Islam dan kesetiaan kepada al-Quran sesudah wafatnya, Syi’ah akui dia dan mengkategorikannya sebagai orang saleh. Tetapi Sahabat yang munafiq di zaman Rasul dan selalu mengganggu Rasul atau berubah sesudah Nabi meninggal dunia, dan yang telah merugikan Islam dan kaum Muslimin, tentu Syi’ah tidak akan mencintainya sedikitpun. Allah berfirman:
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Meraka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. “ (QS. Al-Mujaadilah:22)
Ya, orang-orang yang menentang atau mengganggu Rasul, baik pada masa hidupnya atau sesudah wafatnya, menurut keyakinan Syi’ah, sedikitpun tidak pantas mendapat pujian atau penghormatan.
Tetapi kita tidak boleh lupa bahwa sejumlah sahabat Nabi telah berjuang habis-habisan untuk menyebarkan agama Islam sehingga Allah memuji mereka dan memuji para penerus mereka, tabiin, yang mengikuti jalan para Sahabat yang saleh; pujian yang juga diberikan kepada siapa saja berjalan di jalan yang lurus hingga hari akhir.
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.”  (QS.At-Taubah:100)
Demikianlah keyakinan Syi’ah tentang Sahabat secara ringkas.

X.    Ilmu Imam-imam Ahlubait Berasal dari Nabi

Syi’ah meyakini bahwa ucapan para imam, perbuatan, dan taqrir, persetujuan mereka, yang dapat dilihat dari tidak adanya teguran mereka terhadap suatu perbuatan yang berlangsung di hadapan mereka, adalah hujjah, kebenaran yang harus diikuti, dan merupakan sanad, pegangan bagi Syi’ah. Karena Nabi saw, sebagaimana hadis mutawatir, telah memerintahkan agar kita berpegang teguh kepada kitab Allah dan keluarganya. Di samping itu, mereka adalah orang-orang suci, ma’shum, yang telah diselainatkan Allah dari perbuatan dosa dan kesalahan. Karena itu, maka salah satu sumber fiqh Syi’ah, setelah al-Quran dan Sunnah Nabi, ialah ucapan para imam dari Ahlulbait, perbuatan, dan taqrir mereka.
Jika kita perhatikan bahwa para irnam as itu hanya menukil hadisnya dari nenek moyang mereka hingga ke Rasulullah saw, maka hadis-hadis mereka sesungguhnya adalah hadis- hadis Rasulullah saw juga. Dan kita tahu bahwa periwayatan oleh seorang tsiqah, yang dapat dipercaya, diterima oleh seluruh ulama Islam.
Imam Muhammad Ibn ‘Ali al-Baqir berkata kepada Jabir:
“Jabir, jika yang kami ucapkan kepada kalian itu adalah pandangan kami sendiri dan dilandasi hawa nafsu, maka kami akan celaka. Tapi ketahuilah, yang kami ucapkan kepada kalian itu adalah hadis-hadis Rasulullah saw. (Jami’ Ahadits Syi’ah: I, hal. 18)
“Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Seseorang bertanya kepada Imam Ja’far Shadiq tentang suatu masalah dan Imam memberikan jawabannya, namun orang itu kemudian bertanya lagi: “Bagaimana jika masalah ini begini dan begitu, apa pendapatmu?’ Imam berkata: “Ketahuilah Tidak satu jawaban pun yang kuberikan kepadamu kecuali dari Rasulullah saw. Kami sama sekali bukan termasuk dalam kelompok orang yang dapat ditanya “Apa pendapatmu”. (UshulKafi, 1, hal. 58)
Dalam pada itu, perlu kami sebutkan di sini bahwa Syi’ah juga memiliki kitab-kitab hadis utama yang kami percayai validitasnya, sepera al-Kafi, al-Tahzib, al-Istibshar, dan Man la Yahduruhul-faqih. Akan tetapi tidak berarti bahwa Syi’ah menerima begitu saja seluruh riwayat yang disebutkan dalam kitah-kitab tersebut, karena, selain kitab-kitab hadis, Syi’ah juga mempunyai kitab-kitab rijal yang berfungsi mengungkap keadaan para perawi pada semua level sanad. Jika para perawinya, pada semua level sanad, dapat dipercaya, tsiqat, Syi’ah terima hadis tersebut. Tapi jika tidak, Syi’ah akan menolaknya. Dengan demikian, Syi’ah baru dapat menerima riwayat-riwayat yang terdapat dalain kitab-kitab utama tersebut, jika ia memenuhi kriteria di atas.
Selain itu, boleh jadi ada riwayat yang dari segi sanad dapat dikategorikan sebagai riwayat mu’tabarah, dapat diterima, tetapi karena ada cacat-cacat lain pada riwayat tersebut, para ulama dan fuqaha Syi’ah, dari dahulu hingga sekarang, mengabaikannya. Riwayat semacam ini Syi’ah namakan riwayat mu’radh anha atau riwayat yang diabaikan, dan sudah barang tentu tidak mendapat tempat di kalangan Syi’ah.
Dari sini tampak bahwa jika seseorang ingin mendapat keterangan tentang aqidah Syi’ah, maka sangat keliru sekali jika hanya bersandarkan pada sebuah atau beberapa riwayat yang terdapat pada buku-buku tersebut tanpa melakukan penelitian sanadnya.
Dengan kata lain, pada sebagian mazhab Islam, terdapat kitab-kitab hadis yang disebut al-sihah. Para penyusunnya tidak ragu sedikitpun mengkategorikan seluruh riwayat yang terdapat pada kitab-kitab tersebut sahih, demikian pula anggapan lainnya. Namun tidak demikian sikap Syiah terhadap kitab-kitab muktabarahnya. Kitab-kitab itu memang betul disusun oleh orang-orang tsiqat, dapat dipercaya, akan tetapi untuk menentukan kesahihan hadits-haditsnya hanis dikembalikan ke llm al-rijal untuk dilakukan penelitian terhadap para perawinya.
Jika poin ini diperhatikan, ia dapat menjelaskan banyak permasalahan dan keraguan yang diarahkan ke aqidah Syi’ah. Tetapi jika diabaikan, berakibat pada banyak kekeliruan dan kesalahpaharnan terhadap aqidah Syi’ah.
Ringkasnya, hadis-hadis para Imam Dua Belas menempati posisi yang sangat tinggi di mata ajaran Syi’ah, yaitu setelah al-Quran dan sunnah Nabi, tetapi dengan catatan, bahwa hadis-hadis tersebut pasti datangnya dari para imam dengan jalan diakui.

Aqidah Syi'ah Tentang Tauhid

Berdasar Buku yang berjudul “Inilah Aqidah Syiah” yang ditulis oleh Nasir Makarim Shirazi. Topik yang kemudian diringkas antara lain mengenai ma’rifatullah dan tauhid, kenabian, al-Quran, hari akhir, dan imamah. Topik lain jika ada kesempatan akan saya truskan juga untuk di tampilkan di blog ini.

Sekilas mengenai Ayatullah Nasir Makarim Shirazi, beliau adalah salah seorang faqih terkenal kota Qom dan mengajar di jenjang tertinggi fiqih (bahtsul kharij), memiliki karya tulis yang cukup banyak dan yang tersohor dengan karyanya, “Tafsir-e Nemuneh”. Beliau lahir pada tahun 1345 H. di kota Syiraz. Ayah beliau bernama Ali Muhammad Makarim. Pendidikan dasar dan menengah beliau selesaikan di kota Syiraz dan pada umur 14 tahun, beliau memulai pelajaran agama di madrasah Aqa Babakhan. Pada umur 18 tahun beliau memasuki hauzah ilmiyah Qom dan berguru pada Ayatullah Al-Uzhma Burujerdi dan ulama-ulama besar lainnya. Pada tahun 1349 H, beliau belajar di hauzah Najaf Al-Asyraf di bawah bimbingan Ayatullah Al- Uzhma Hakim, Ayatullah Al-Uzhma Khu’i, Ayatullah Sayid Abdul Hadi Syirazi. Pada bulan Sya’ban tahun 1370 H, beliau kembali ke Iran dan mulai mengajar ilmu ushul fiqih dan fiqh tingkat lanjutan / advance (bahtsul kharij). Beliau adalah pendiri beberapa pusat pendidikan dan pengkajian ilmiah, seperti Madrasah Amirul Mu’minin a.s., Madrasah Imam Hasan Mujtaba a.s., dan Madrasah Imam Husein a.s.

Siapakah Syi’ah

Syi’ah meyakini bahwa tasyayyu atau ke-syi’ah-an sudah dimulai sejak zaman Rasulullah saw dan melalui ungkapan-ungkapan beliau sendiri. Ada buktinya  tentang hal itu. Antara lain disebutkan oleh mufassir terkenal al-Suyuthi dalam kitabnya al-Dur ul-Mantsur meriwayatkan sebuah hadits yang dikutipnya dari Ibn Asakir yang meriwayatkan dari Sahabat Jabir Ibn ‘Abdillah bahwa:

Suatu hari kami bersama-sama Rasulullah saw. Tiba-tiba ‘Ali datang. Rasulullah menunjuk ‘Ali dan berkata: 
“Demi yang diriku berada di tangan-Nya! Sesungguhnya ini (‘Ali, pen) dan para pengikutnya, sungguh merupakan orang-orang yang beruntung di hari kiamat”. (al-Dur al-Mantsur, VI/379)
Lalu turunlah ayat:

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk (QS. 98:7)
Maka sejak itu, jika ‘Ali datang, para Sahabat menyambutnya dengan mengucapkan, “Makhluk paling baik datang”.
Makna yang sama, dengan sedikit perbedaan, juga diriwayatkan oleh Ibn Abbas, Abu Barzah, Ibn Mardawaih, dan Atiyyah al-‘Ufi.

Dengan Demikian kita lihat bahwa pemberian nama Syi’ah pada orang-orang yang memiliki hubungan khusus dengan ‘Ali telah terjadi pada masa Rasulullah saw, bahkan Nabi sendiri yang memberikan nama itu kepada mereka; bukan pada zaman khulafa, Safawi, atau lain sebagainya.
Syi’ah sangat menaruh hormat kepada mazhab-mazhab lain, ikut shalat berjamaah bersama-sama mereka dalam satu shaf, mengerjakan ibadah haji pada waktu dan tempat yang sama, serta bahu membahu mewujudkan cita-cita mulia Islam.

Namun Demikian, sekelompok penentang Syi’ah terus memaksakan pendapatnya seakan Syi’ah memiliki hubungan dengan ‘Abdullah Ibn Saba, seorang Yahudi yang kemudian masuk Islam, dan mengikuti ajaran-ajarannya. Sungguh pandangan yang aneh. Sebab Syi’ah sama sekali tidak pernah berhubungan dengan orang ini. Bahkan di kitab-kitab rijal mereka disebutkan bahwa orang bemama ‘Abdullah Ibn Saba adalah sesat dan menyimpang. Malah ada beberapa riwayat Syi’ah yang menyatakan bahwa Imam ‘Ali telah memerintahkan hukuman mati terhadap ‘Abdullah Ibn Saba karena ia telah murtad dan keluar dari agama Islam.

Penting untuk disinggung di sini bahwa pusat Syi’ah tidak selalu di Iran. Di abad-abad pertama Islam, justeru Syi’ah sangat kuat di negeri-negeri seperti Kufah, Yaman, dan Madinah. Bahkan di Syam sendiri, yang nota bene merupakan basis utama Bani Umayyah yang senantiasa menjelek-jelekkan Syi’ah terdapat beberapa pusat Syi’ah, meskipun tidak seluas di Irak. Di Mesir selalu ada komunitas Syi’ah, dan bahkan Mesir pernah diperintah oleh penguasa-penguasa Syi’ah, yaitu pada masa kekhalifahan Fatimiyah.

Dewasa ini Syi’ah tersebar di seantero dunia, termasuk Saudi Arabia, khususnya di wilayah timur. Di sana hidup ratusan ribu, bahkan mungkin jutaan kaum Syi’ah. Selain itu, orang-orang Syi’ah hidup rukun dan damai dengan saudara-saudaranya dan mazhab- mazhab lain, betapapun musuh-musuh Islam senantiasa menabur benih permusuhan, syakwasangka, saling curiga, menyulut api perselisihan dan peperangan antara penganut Syi’ah dengan golongan Islam lainnya. Tujuannya supaya kedua kelompok sama-sama lemah. Lebih-lebih dewasa ini, dimana Islam telah menjelma sebagai kekuatan besar dunia yang berani berhadap-hadapan dengan Barat dan Timur. Bahkan mampu menarik masyarakat dunia yang telah jenuh dan putus asa dengan peradaban materialistik ke dalam dirinya.

Maka salah satu harapan besar musuh-musuh Islam agar mereka dapat memporakporandakan kekuatan Islam dan menjegal laju Islam ke seluruh dunia ialah dengan cara menyulut api perpecahan antara mazhab-mazhab Islam sehingga umat Islam sibuk dengan diri mereka sendiri. Tapi jika umat Islam menyadari hal ini dan tidak terpancing provokasi musuh-musuh Islam, sudah pasti konspirasi jahat ini tidak akan berhasil.

MA’RIFATULLAH DAN TAUHID

I.  Adanya Yang Mahakuasa Dan Mahatinggi

Syi’ah meyakini bahwa Allan SWT adalah pencipta alam semesta. Keagungan ilmu dan kekuasaan-Nya tampak dengan jelas pada seluruh jagad raya, dalam diri manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, bintang-bintang di langit, alam metafisik nan mahatinggi, dan di mana saja.
Syi’ah meyakini bahwa semakin kita mengamati rahasia alam semesta, maka kita akan semakin rnenyadari kebesaran, keluasan ilmu dan kekuasaan-Nya. Dan, semakin ilmu pengetahuan manusia berkembang, maka pintu-pintu baru ilmu dan hikmah-Nya semakin terbuka bagi kita sehingga pikiran kita semakin luas. Dengan demikian, kecintaan dan kedekatan kita kepada-Nya semakin bertambah, dan kita akan diliputi oleh cahaya jalal dan jamal-Nya.

Allah berfirman: “Dan di bumi ada tanda-tanda kebesaran-Nya bagi orang-orang yang yakin. Juga di diri kamu sendiri. Apakah kamu tidak melihat ”. (QS. Adz-Dzariyat 20-21)
Allah berfirman: “Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi dan pada pergantian siang dan malam ada tanda-tanda kebesaran Tuhan bagi orang-orang yang berpikir, yaitu orang-orang yang mengingat Allah saat berdiri, duduk, atau berbaring, dan bertafakkur tentang penciptaan langit dan bumi. (Mereka berkata:) “Tuhan kami! Engkau tidak ciptakan ini sia-sia”. (QS. 3:190-191)

II. Sifat Jamal dan Jalal-Nya

Syi’ah meyakini bahwa Allah SWT bersih dari segala cela dan kekurangan. Ia bersifat dengan segala sifat kesempumaan. Bahkan Ia adalah kesempurnaan itu sendiri dan mutlak sempurna, mutlaq al-kamal wa kamal al-mutlaq. Dengan kata lain, seluruh kesempurnaan dan keindahan yang ada di alam semesta ini berasal dari diri-Nya Yang Mahasuci.

“Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.  Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Asmaaul Husna. Bertasbih kepadaNya apa yang di langit dan bumi. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Hasyr :23-24)

III. Dzat Yang Tak Terbatas

Syi’ah meyakini bahwa Allah adalah Dzat Yang Tak Terbatas dari segala sisi : ilmu, kekuasaan, keabadian, dan sebagainya. Oleh karena itu, Dia tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, karena keduanya terbatas. Tetapi pada waktu yang sama, meliputi (menguasai,peny) ruang dan waktu karena Dia berada (menguasai,peny) di atas keduanya.

“Dan Dialah Tuhan (Yang disembah) di langit dan Tuhan (Yang disembah) di bumi dan Dia-lah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (QS. Az-Zukhruf:84)

“Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: Kemudian Dia bersemayam di atas ‘arsy. Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. Dan Dia bersama kamu di mama saja kamu berada. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadiid:4)

 “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya”. (QS. Qaaf:16)

“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir Yang Zhahir dan Yang Bathin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al-Hadiid:3)

Adapun ayat-ayat semacam : “(Ia) yang mempunyai ‘Arsy, lagi Maha Mulia” (QS. Al-Buruuj:15), ataupun ayat “(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS.Thaahaa:5),
Ayat-ayat di atas sama sekali tidak menunjukkan bahwa Allah menempati ruangan tertentu, karena maksud dari kata ‘arsy atau singgasana dalam ayat ini bukan dalam pengertian fisik, melainkan bahwa kekuasaan-Nya mencakup alam fisik dan meta-fisik sekaligus. Dalam pada itu, jika kita katakan bahwa Allah menempati ruang, maka sesungguhnya kita telah membatasi-Nya dan memberi-Nya sifat makhluk sehingga tak ubahnya seperti makhluk, padahal Dia adalah “…Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy-Syuura:11), dan “Tidak satu pun yang menyamai-Nya” (QS. Al-Ikhlash:4)

IV. Allah Bukan Jasmani dan Tidak Dapat Dilihat

Syi’ah meyakini bahwa Allah Swt tidak dapat dilihat dengan kasat mata, sebab sesuatu yang yang dapat dilihat dengan kasat mata adalah jasmani dan memerlukan ruang, warna, bentuk, dan arah, padahal semua itu adalah sifat-sifat makhluk, sedangkan Allah jauh dari segala sifat-sifat makhluk-Nya. Oleh karena itu, meyakini bahwa Allah dapat dilihat dapat membawa kepada kemusyrikan.

“Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’aam:103)

Dan ketika Bani Israil menuntut Nabi Musa as agar mereka dapat melihat Allah SWT sebagai syarat keimanan mereka dengan mengatakan; “Dan (ingatlah), ketika kamu berkata: “Hai Musa, kami tidak akan beriman kepadamu sebelum kami melihat Allah dengan terang, karena itu kamu disambar halilintar, sedang kamu menyaksikannya” (QS. Al-Baqarah:55),

Nabi Musa membawa mereka ke bukit Tur dan menyampaikan permintaan mereka kepada Allah. Tapi malah mendapat jawaban dari Allah: “Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa: “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan. Maka setelah Musa sadar kembali, dia berkata: “Maha Suci Engkau, aku bertaubat kepada Engkau dan aku orang yang pertama-tama beriman.” (QS.Al-A’raaf:143)

Ini menunjukkan bahwa Allah mutlak tidak dapat dilihat.
Adapun adanya beberapa ayat atau pun riwayat yang menenggarai adanya kemungkinan melihat Allah, maka yang dimaksud bukan rnelihat-Nya secara kasat mata, tapi melalui penglihatan batin atau mata hati, sebab al-Quran tidak saling bertentangan, tapi justeru saling rnenafsirkan.

Karena itu, ketika seseorang bertanya kepada Amirul Mukminin Ali Ibn Abi Thalib: “Apakah engkau pernah melihat Tuhanmu?” Amirul Mukminin menjawab, “Bagaimana aku bisa menyembah Tuhan yang tidak kulihat?” Tapi buru-buru Amirul Mukminin menyempurnakan kalimatnya, “Tapi Dia tidak dapat dilihat oleh mata. Dia hanya dapat dijangkau oleh kekuatan hati yang penuh dengan iman”. (Nahjul Balaghah, Khutbah 179)

Syi’ah meyakini bahwa memberikan sifat-sifat makhluk kepada Allah seperti ruang, arah, fisik, atau dapat dilihat akan membuat seseorang tidak dapat mengenal Allah dan dapat rnembawa kepada kemusyrikan
Mahasuci Allah dari sifat-sifat makhluk. Sesungguhnya Ia tidak serupa dengan apa pun.

V. Tauhid Adalah Jiwa Ajaran Islam

Syi’ah meyakini bahwa di antara persoalan-persoalan paling penting dalam kaitannya dengan ma’rifatullah atau mengenal Allah ialah pengetahuan akan tauhid dan keesaaan Tuhan. Tauhid tidak hanya merupakan salah satu prinsip agama, tapi ia adalah ruh dan jiwa seluruh ajaran Islam, baik pokok-pokok ajarannya (ushuluddin) maupun cabang- cabangnya (furu’) mengkristal dalam tauhid. Seluruhnya dikaitkan dengan tauhid dan keesaan. Keesaan Dzat Yang Mahasuci, keesaan sifat-sifat dan perbuatan-Nya, bahkan keesaam (baca: kesatuan) misi para nabi, agama Ilahi, kiblat, kitab, hukurn, dan peraturan hukum bagi seluruh umat manusia. Demikian pula persatuan Muslimin dan satunya hari kebangkitan.

Oleh karena itulah, maka setiap penyimpangan dari tauhid dan kecondongan ke syirik dianggap oleh al-Quran sebagai dosa yang tak terampuni. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS.An-Nisaa’:48) Dan “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar:65)

VI. Sub-Tauhid

Syi’ah meyakini bahwa tauhid memiliki bagian-bagian, antara lain 4 (empat) hal berikut:
  1. Tauhid Dzat. Yaitu bahwa Dzat Allah itu esa. Tidak ada yang serupa dengan-Nya. Tidak ada tandingan dan tidak ada yang menyamai-Nya.
  2. Tauhid Sifat. Yaitu bahwa sifat-sifat seperti ilmu, kuasa, keabadian dan sebagainya rnenyatu dalam Dzat-Nya, bahkan adalah Dzat-Nya sendiri. Sifat-sifat itu tidak sama dengan sifat-sifat makhluk, yang masing-masing berdiri sendiri dan terpisah dari yang lainnya.
  3. Tauhid Af’al atau Perbuatan. Yaitu bahwa segala perbuatan, gerak, dan wujud apapun pada alam semesta ini bersumber dari keinginan dan kehendak-Nya.
“Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu”. (QS. Az-Zumar:62) Dan ayat “Kepunyaan-Nya-lah perbendaharaan langit dan bumi…” (QS. Asy-Syuura:12)

Memang tidak ada yang menentukan dalam wujud, alam semesta ini, kecuali Allah. Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa kita terpaksa dalam perbuatan-perbuatan kita (determinis). Sama sekali tidak. Kita justru bebas memilih dan memngambil keputusan.

“Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir.” (QS. Al-Insaan:3) Juga ayat, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakanny.” (QS. An-Najm:39)

Kedua ayat di atas dengan tegas rnenjelaskan bahwa manusia bebas dalam kehendaknya (free will).  Akan tetapi, karena kebebasan dan kemampuan kita untuk mengerjakan sesuatu datangnya dari Allah, maka perbuatan-perbuatan kita disandarkan kepada Allah, namun tanpa sedikitpun mengurangi tanggungjawab kita terhadapnya.

Tuhan memang yang telah menghendaki kita bebas dalam perbuatan-perbuatan kita, karena Dia ingin menguji dan membawa kita ke jalan kesempurnaan. Sebab manusia tidak akan mencapai kesempurnaan kecuali dengan kebebasan berkehendak free will) dan mengikuti jalan kebenaran melalui pilihannya sendiri; itu karena perbuatan yang dipaksakan dan di luar kemauan seseorang tidak menggambarkan apakah ia baik atau buruk.

Jika kita terpaksa dalam perbuatan-perbuatan kita, maka tidak ada artinya pengutusan para nabi, turunnya kitab-kitab samawi, ajaran agama, pengajaran, pendidikan, dan sebagainya. Demikian pula tidak ada artinya pahala dan azab Tuhan. Inilah yang diajarkan madrasah Ahlubait bahwa tidak jabr (mutlak terpaksa) dan tidak pula tafwidh (bebas mutlak), tapi di antara keduanya.

“Sesungguhnya tidak jabr dan tidak pula tafwidh, tapi di antara keduanya.” (Ushul al-Kafi, I,hal.160)

4.  Tauhid Ibadah. Yaitu bahwa ibadah hanya ditujukan kepada Allah SWT semata dan tidak ada yang patut disembah kecuali Allah SWT. Sub Tauhid Ibadah ini adalah sub tauhid yang paling utama dan yang paling rnendapat perhatian para Nabi.

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus”. (QS. Al-Bayyinah:5)

Dan tauhid seseorang akan semakin dalam jika ia menempuh tahapan-tahapan perjalanan kesempurnaan akhlak dan irfan sehingga ia akan mencapai suatu kedudukan atau maqam di mana hatinya hanya terpaut pada Allah swt semata, selalu mencari-Nya kapan dan di manapun, tidak memikirkan apa-apa keduali Dia, dan selalu sibuk dengan-Nya.

“Segala sesuatu yang membuatmu lupa kepada Allah ia adalah berhalamu”.
Syi’ah meyakini bahwa sub-sub tauhid tidak hanya terbatas pada empat sub yang kami sebutkan di atas, tapi masih ada sub-sub lainnya, seperti tauhid kepemilikan (tauhid milkiyyah). “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (QS. Al-Baqarah: 284) dan tauhid keputusan, tauhid hakimiyyah, “…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maa-idah:44)

VII.  Mukjizat Para Nabi Seizin Allah

Syi’ah meyakini bahwa melalui tauhid af’al, tauhid perbuatan, akan semakin menegaskan kebenaran bahwa mukjizat para nabi dan peristiwa-peristiwa luara biasa di alam terjadi karena izin Allah Swt, sebagaimana dilansir al-Quran dalam kisah Isa as:

“(Ingatlah), ketika Allah mengatakan: “Hai ‘Isa putra Maryam, ingatlah ni’mat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa; dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah pula) diwaktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan ijin-Ku, kemudian kamu meniup kepadanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) di waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir diantara mereka berkata: “Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata.” (QS. Al-Maa-idah:110)

Atau kisah salah seorang menteri Nabi Sulaiman,

“Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab: “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip”. Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: “Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan ni’mat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia.” (QS. An-Naml:40)

Dengan demikian, menisbahkan penyembuhan penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau menghidupkan orang mati kepada Nabi Isa as, dengan izin Allah, tidak bertentangan dengan tauhid, bahkan itulah tauhid itu sendiri.

VIII. Malaikat

Syi’ah meyakini bahwa malaikat itu ada dan masing-masing menerima tugas khusus. Ada yang bertugas menyampaikan wahyu kepada para nabi, mencatat amal perbuatan manusia, mencabut nyawa, membantu orang-orang beriman yang istiqamah, membantu kaum mukminin yang berada di medan perang, menghukum para pembangkang, dan sebagainya yang berhubungan dengan alam semesta ini.
Adanya tugas-tugas malaikat itu sama sekali tidak menyalahi prinsip tauhid karena semuanya dengan izin Allah, kekuatan-Nya, dan atas perintah-Nya.

Dari sini dapat kita lihat bahwa adanya syafaat para nabi, imam, dan malaikat sama sekali tidak bertentangan dengan tauhid, bahkan adalah tauhid itu sendiri, sebab terjadi seizin¬Nya.
“…Tiada seorangpun yang akan memberi syafa’at kecuali sesudah ada izin-Nya. (Dzat) yang demikian itulah Allah, Tuhan kamu, maka sembahlah Dia.Maka apakah kamu tidak mengambil pelajaran ?.” (QS. Yunus: 3)
Penjelasan lebih luas tentang masalah ini dan masalah tawassul akan kami uraikan pada pembahasan kenabian.

IX. Ibadah Hanya untuk Allah SWT

Syi’ah meyakini bahwa ibadah hanya untuk Allah SWT semata, sebagaimana telah kami singgung dalam pembahasan Tauhid Ibadah. Oleh karena itu, barangsiapa menyembah selain Allah, dia adalah musyrik.
Inilah pula misi para nabi, sebagaimana banyak dikutip al-Quran dari lisan para nabi.
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya lalu ia berkata: “Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain-Nya.” Sesungguhnya (kalau kamu tidak menyembah Allah), aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar (kiamat).”
“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain dari-Nya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya ?”

“Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhammu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, maka biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih.”
“Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”.
(QS. Al-A’raaf:59, 65, 73, 85)

Menarik bahwa dalam shalat-shalat kita, ketika membaca surah al-Fatihah, kita selalu mengulang-ulangi perinsip ini melalui ayat:

Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu pula kami memohon pertolongan. (QS. 1:5)
Dengan demikian, jelas bahwa meyakini adanya syafaat para nabi dan para malaikat atas izin Allah, sebagaimana disebutkan dalam al-Quran, bukan merupakan perbuatan menyembah atau beribadah kepada mereka. Sama sekali tidak. Demikian pula bertawassul kepada para nabi, sama sekali tidak dapat digolongkan sebagai ibadah kepada mereka, dan sama sekali tidak bertentangan dengan tauhid perbuatan atau tauhid ibadah, sebab yang dilakukan hanyalah meminta kepada mereka agar memohon kepada Allah supaya mengatasi kesulitan yang dihadapinya. Pembahasan mengenai ini akan diuraikan pada kajian Nubuwah.

X. Dzat Tuhan Tidak Dapat Dijangkau

Syi’ah meyakini bahwa betapapun jejak-jejak wujud Tuhan begitu banyaknya di alam semesta ini, namun tidak seorang pun yang mengetahui hakikat Allah sebenarnya atau dapat menjangkau-Nya, sebab dzat Tuhan tak terbatas, sedangkan kita, dari sisi apa pun, terbatas dan berujung. Oleh karena itu, kita tidak dapat menjangkau-Nya, tapi Dia menjangkau segala sesuatu.

“Ingatlah bahwa sesungguhnya mereka adalah dalam keraguan tentang pertemuan dengan Tuhan mereka. Ingatlah bahwa sesungguhnya Dia Maha Meliputi segala sesuatu.” (QS. Fushshilat:54)

Dalam sebuah hadis Nabi bahkan disebutkan,

“Kami tidak (maksudnya : tidak mampu,peny) menyembah-Mu dengan sebenar-benarnya penyembahan dan tidak pula mengetahui-Mu dengan sebenar-benarnya pengetahuan.” (Bihar al-Anwar, 68:23)

Namun ini tidak berarti bahwa ketika kita tidak dapat mengetahui hakikat Allah secara detail, berarti kita juga tidak dapat mengetahui hakikat-Nya secara umum,  sehingga kita harus meninggalkan upaya kita untuk rnengenal-Nya dan cukup puas dengan melafalkan lafal-lafal yang kita sendiri tidak memahaminya. Sama sekali tidak demikian, karena hal ini dapat menghambat kita untuk mengenal Allah. Hal tersebut tidak dapat diterima oleh Syi’ah dan tidak pula diyakini, karena al-Quran dan kitab-kitab suci lainnya justeru turun untuk memperkenalkan Allah, sehingga kita dapat mengenal-Nya secara umum.

Dalam hal ini, banyak hal vang dapat dijadikan contoh, misalnya ruh. Kita tidak mengetahui apa hakikat ruh sebenarnya, tapi kita mengetahui secara umum bahwa ruh itu ada dan kita melihat tanda-tandanya.
Imam Muhammad Al-Baqir dalam salah satu haditsnya mengatakan:

“Setiap kali kamu menggambarkan Tuhan dengan pikiranmu yang paling dalam sekalipun, tetap saja itu adalah makhluk (hasil imajinasi) dan (menjadi ciptaan imajiner,peny) seperti kamu, yang dikembalikan kepadamu (dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah,peny) .” (Bihar al-Anwar, 66:293)

Dalam hadits lain, dengan redaksi yang sangat indah dan jelas, Imam ‘Ali as telah menjelaskan cara mengenal Allah. Imam berkata:
“Allah tidak memberitahu akal bagaimana cara menjangkau sifat-sifat-Nya, tapi pada saat yang sama tidak menghalangi akal untuk mengetahui-Nya (secara umum).” (Nahjul-balaghah: khutbah 49)

XI. Tidak Ta’thil dan Tidak Pula Tasybih

Syi’ah meyakini bahwa ta’til ma’rifatullah atau anggapan tidak ada jalan untuk mengenal Allah dan sifat-sifat-Nya adalah pendirian yang keliru. Demikian pula tasybih atau menyamakan Allah dengan makhluk-Nya. Bahkan tasybih adalah perbuatan yang sesat dan syirik.
Dengan kata lain, kita tidak dapat mengatakan bahwa Allah SWT sama sekali tidak dapat diketahui dan jalan untuk mengenal-Nya tertutup. Demikian pula kita tidak dapat mengatakan bahwa Allah mempunyai keserupaan dengan mahkluk-Nya. Kedua jalan pikiran ini berlebih-lebihan, ifrath dan tafrith.